Magetan - Tiga pilar di
pemerintahan desa/kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah
harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahya
terorisme di wilayahya masing-masing. Apalagi peran tiga pilar itu memiliki
dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tugas pokok dan fungsi
Bhabinkamtibmas itu sendiri harus dapat membimbing masyarakat bagi terciptanya
pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman masyarakat di desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas juga harus
membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa
disamping melakukan tugas-tugas kepolisian secara umum.
Demikian juga tugas pokok dan
fungsi Kepala Desa atau Lurah harus memegang teguh pengamalan Pancasila, UUD
1945 serta dapat memelihara keutuhan NKRI. Kepala Desa/Lurah harus bisa
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat.
Babinsa tugas pokok dan fungsinya
juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf
b tentang Operasi Militer Selain Perang dan Surat Keputusan Kasad nomor :
Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Babinsa sebagai unsur pelaksana
Koramil bertugas melaksanakan bimbingan Teritorial (Binter).
Danramil 0804/07 Karangrejo
Kapten Inf Arif. W disela-sela pelatihan
dan pembekalan Satuan Linmas Desa Gebyog mengatakan, Babinsa memiliki tugas
melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin perlawanan rakyat di pedesaan dan
memberikan penyuluhan kesadaran bela negara. Babinsa harus dapat memberikan
penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahananan dan keamanan
negara.
Untuk itu, dalam mensinergikan
peran ketiga pilar tersebut maka harus memegang beberapa prinsip yang harus
dilaksanakan secara bersama-sama yaitu komunikasi intensif, transparansi,
sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen
mewujudkan kamtibmas dan membangun kemitraan.
“Tidak hanya itu, ketiga unsur
pilar ini juga harus dapat membangun kemitraan, berpartisipasi aktif dan juga
ikut pro aktif dengan kegiatan masyarakat. Ini dilakukan sekaligus untuk
melakukan pendeteksian dan pencegahan dini terhadap bahaya terorisme di wilyahnya,”
jelasnya” (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar