Senin, 10 Desember 2018

Forkopimca Kec. Karas Hadiri Pengisian BPD Ds. Temboro


Magetan  - Pada hari Senin tgl 10 Desember 2018 pemerintah Ds. Temboro menggelar pengisian keanggotaan BPD masa bakti 2019 s/d 2025. bertempat di Balai desa Temboro Kec. Karas.

Peran dan fungsi BPD sangatlah penting dan dominan sekali dg era demokrasi yg semakin di mengerti oleh warga masyarakat.  Demi kelangsungan dan kesinambungan pembagunan di berbagai bidang khususnya perkembangan pembangunan di desa .

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa.  Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Kegiatan tersebut dihadiri drs. Arif Ridwan ( Camat Karas) , Kapten Inf Arif W ( Dan Ramil 0804/07 Karangrejo), AKP. Santoso, SH ( Kapolsek Karas ),  M. Syafi'i ( Kades Temboro ) , Serda Edy S ( Babinsa Desa Temboro) , Yusuf ( Babinkantibmas Temboro ) dan Rt/Rw se- Desa Temboro sertaTomas toga Desa Temboro. ( R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar