Magetan - Pada hari Senin tgl 10 Desember 2018
pemerintah Ds. Temboro menggelar pengisian keanggotaan BPD masa bakti 2019 s/d
2025. bertempat di Balai desa Temboro Kec. Karas.
Peran dan fungsi BPD sangatlah
penting dan dominan sekali dg era demokrasi yg semakin di mengerti oleh warga
masyarakat. Demi kelangsungan dan
kesinambungan pembagunan di berbagai bidang khususnya perkembangan pembangunan
di desa .
Keberadaan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa.
Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan
Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja
kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan
partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Kegiatan tersebut dihadiri drs.
Arif Ridwan ( Camat Karas) , Kapten Inf Arif W ( Dan Ramil 0804/07 Karangrejo),
AKP. Santoso, SH ( Kapolsek Karas ), M.
Syafi'i ( Kades Temboro ) , Serda Edy S ( Babinsa Desa Temboro) , Yusuf (
Babinkantibmas Temboro ) dan Rt/Rw se- Desa Temboro sertaTomas toga Desa
Temboro. ( R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar