Rabu, 12 Desember 2018

Forkompimca Kec. Karangrejo Beri Pembekalan Calon Peserta Seleksi Pengisian Perangkat Desa Prampelan


Magetan - Pemerintahan desa Prampelan Kec. Karangrejo Kab. Magetan dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan berpedoman kepada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)  Pemdes. Pada saat ini pemerintah Desa Prampelan menyelenggarakan pengisian perangkat desa dengan jabatan Kaur Pelayanan dan kesejahteraan, Kaur Keuangan dan Kamituwo III. Dengan jumlah peserta 32 orang. Kamis malam ( 13-12-2018 ).

Anggota Forkopimca sepakat dan kompak untuk memberikan pengarahan, pembekalan, penekanan / perhatian yang berkaitan dengan fungsi peran kemuspikaan / forkopimca kepada calon peserta yang akan mengikuti ujian perangkat Desa Prampelan.

Danramil 0804/07 Karangrejo menyampaikan yang intinya  menekankannya tentang tata tertib dan tidak boleh indikasi adanya pelanggaran dan kecurangan selama proses seleksi / ujian pengisian perangkat desa yang sudah dibuat dan disahkan oleh panitia. Supaya  ditaati bersama baik dari unsur panitia maupun peserta seleksi pengisian perangkat desa Prampelan. Sosialisasi pengisian perangkat desa ini, diharapkan peserta seleksi mengetahui tatanan , tahapan pengisian perangkat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, “yang terpenting  mari kita bersama sama mentaati aturan yang telah disepakati.  Agar tidak terjadi pelanggaran termasuk praktek KKN”. Pungkas Danramil.

Kades Desa Prampelan Bpk Imong Sapta Raharja menyampaikan apresiasi kepada unsur  keamanan yg terkait pengamanan, dalam hal ini TNI POLRI  sebagai pembina desa melalui peran Babinsa dan Babinkamtibms dalam membantu menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pentahapan sampai nanti pelantikan perangkat desa Prampelan berlangsung.

Hadir dalam kegiatan Camat Karangrejo Rudi Harsono S. Sos,  Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten inf Arif W,  Kapolsek Karangrejo AKP Ruwajiyanto, SH Sekdes Ds. Prampelan Ibu Riske Wahyu G,   Ketua BPD Ds. Prampelan Bpk Maryono, Ketua Panitia Bpk Sutarno beserta anggota, peserta ujian perangkat 32 orang. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar