Magetan - Pemerintahan desa
Prampelan Kec. Karangrejo Kab. Magetan dalam menyelenggarakan fungsi
pemerintahan berpedoman kepada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemdes. Pada saat ini pemerintah Desa
Prampelan menyelenggarakan pengisian perangkat desa dengan jabatan Kaur
Pelayanan dan kesejahteraan, Kaur Keuangan dan Kamituwo III. Dengan jumlah
peserta 32 orang. Kamis malam ( 13-12-2018 ).
Anggota Forkopimca sepakat dan
kompak untuk memberikan pengarahan, pembekalan, penekanan / perhatian yang
berkaitan dengan fungsi peran kemuspikaan / forkopimca kepada calon peserta yang
akan mengikuti ujian perangkat Desa Prampelan.
Danramil 0804/07 Karangrejo
menyampaikan yang intinya menekankannya
tentang tata tertib dan tidak boleh indikasi adanya pelanggaran dan kecurangan
selama proses seleksi / ujian pengisian perangkat desa yang sudah dibuat dan
disahkan oleh panitia. Supaya ditaati
bersama baik dari unsur panitia maupun peserta seleksi pengisian perangkat desa
Prampelan. Sosialisasi pengisian perangkat desa ini, diharapkan peserta seleksi
mengetahui tatanan , tahapan pengisian perangkat sesuai peraturan perundangan
yang berlaku, “yang terpenting mari kita
bersama sama mentaati aturan yang telah disepakati. Agar tidak terjadi pelanggaran termasuk
praktek KKN”. Pungkas Danramil.
Kades Desa Prampelan Bpk Imong
Sapta Raharja menyampaikan apresiasi kepada unsur keamanan yg terkait pengamanan, dalam hal ini
TNI POLRI sebagai pembina desa melalui
peran Babinsa dan Babinkamtibms dalam membantu menjaga ketertiban dan keamanan
selama proses pentahapan sampai nanti pelantikan perangkat desa Prampelan berlangsung.
Hadir dalam kegiatan Camat Karangrejo
Rudi Harsono S. Sos, Danramil 0804/07
Karangrejo Kapten inf Arif W, Kapolsek
Karangrejo AKP Ruwajiyanto, SH Sekdes Ds. Prampelan Ibu Riske Wahyu G, Ketua BPD Ds. Prampelan Bpk Maryono, Ketua
Panitia Bpk Sutarno beserta anggota, peserta ujian perangkat 32 orang. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar