Magetan, Pemerintah Desa dalam pelaksanaannya
penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sangat terbuka terjadi
perubahan yang dipengaruhi dari pendapatan desa maupun anggaran belanja, oleh
karena itu sebelum 3 bulan akhir tahun anggaran perlu dilakukan evaluasi
sehingga hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran
Keuangan (PAK) APBDes. Oleh karena itu Desa Pelem pada hari ini melaksanakan
Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun
2018 bertempat di Aula Balai Desa Pelem Kecamatan Karangrejo. (Rabu malam,
05/12/18)
Musyawarah Desa tersebut dihadiri
oleh Forkopimca Karangrejo diantaranya Camat Karangrejo Rudy Harsono S, Sos.
Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten Arif . W,
Kepala Desa Pelem Eko Didik
Prihandoko dan perangkat, Ketua BPD
bpk Azis dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua Rw/ Rt dan tokoh masyarakat
Desa Pelem
Penyebab terjadinya perubahan
APBDes adalah karena adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran
(Silpa) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, Terjadi
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan,
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan Perubahan mendasar atas
kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya Kepala Desa
Pelem menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Karangrejo dan
anggotanya, Ketua BPD dan tokoh masyarakat serta undangan semua yang telah
menghadiri undangan kami. Setelah kita laksanakan evaluasi untuk APBDesa ada
perubahan dan sekarang saya tetapkan sebagai APBDes perubahan tahun 2018 Desa
Pelem. Sisa Anggaran supaya dapat digunakan dan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan hasil musyawarah yang saya tetapkan
hari ini.
Danramil 0804/07 Karangrejo
Kapten Inf Arif. W menyampaikan bahwa
TNI siap membantu, mendukung serta
mengawal dan mengamankan proram pembangunan di desa baik secara fisik dan no
fisik.
Demi utk peningkatan kemajuan
pembangunan di desa yg bisa utk dirasakan manfaatnya utk masyarakat rapat
musyawarah desa telah dilaksanakan dan sudah menghasilkan kesepakatan serta
sudah ditetapkan oleh Kepala Desa.
Saya harapkan dengan sisa
anggaran tersebut dapat dimanfaatkan betul-betul, untuk team pelaksana
(teamlak) agar bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek baik kwalitas
pembangunan maupun waktu yang sudah ditentukan sehingga pembangunan dapat
segera diselesaikan. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan,
akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Untuk kemajuan dan kemakmuran warga masyarakat Desa Pelem. (By--R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar