Senin, 17 Desember 2018

Musyawarah Pengisian Anggota BPD Periode 2019 – 2025 Desa Grabahan


Magetan - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD Desa Grabahan dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh perwakilan masing-masing RT/RW yang ada di desa Grabahan melalui musyawarah Desa. Dari musyawarah tersebut menetapkan Sdr. Gumono, Kamiran, Budi Santoso, Samsuromadi dan Imanasari sebagai Anggota BPD Periode 2019 – 2025 Desa Grabahan.

Musyawarah pengisian anggota BPD Grabahan di hadiri oleh Kepala Desa Grabahan Bpk Bambang Wahyu S.   Babinsa Desa Grabahan Serda Nurcholis, Babinkamtibmas Desa Grabahan Bripka Hengki P, 5 orang Calon Anggota BPD, Perwakilan ketua RW 01,02. Perwakilan tiap Rt  di RW 02 2 orang dan BPD dan Tokoh masyarakat desa Grabahan.

Sesuai Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar