Magetan - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan
sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD
merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan
Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di
tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD Desa Grabahan dilakukan secara
demokratis, yakni dipilih dari dan oleh perwakilan masing-masing RT/RW yang ada
di desa Grabahan melalui musyawarah Desa. Dari musyawarah tersebut menetapkan
Sdr. Gumono, Kamiran, Budi Santoso, Samsuromadi dan Imanasari sebagai Anggota
BPD Periode 2019 – 2025 Desa Grabahan.
Musyawarah pengisian anggota BPD
Grabahan di hadiri oleh Kepala Desa Grabahan Bpk Bambang Wahyu S. Babinsa Desa Grabahan Serda Nurcholis, Babinkamtibmas
Desa Grabahan Bripka Hengki P, 5 orang Calon Anggota BPD, Perwakilan ketua RW
01,02. Perwakilan tiap Rt di RW 02 2
orang dan BPD dan Tokoh masyarakat desa Grabahan.
Sesuai Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa
mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar