Magetan - Babinsa Koramil 0804/07
Karangrejo Serda Warsono menghadiri
kegiatan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Geplak. Bertempat di balai
desa Geplak Kecamatan Karas Kabupaten Magetan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga
baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
BPD mempunyai kewenangan di antara nya :
(1)Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. (2)Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. (3)Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. (4)Membentuk panitia pemilihan
Kepala Desa. (5)Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
Warsono menyampaikan, dalam
pemilihan BPD ini terdapat 16 calon mewakili dari dukuh (Wilayah) yang nantinya
akan dipilih 5 orang. Yang terpilih semuanya merupakan tokoh masyarakat di
dukuhnya. Sedangkan kehadiran kami sebagai Babinsa adalah untuk memantau dan
menjaga ketertiban selama proses pemilihan tersebut berlangsung, “terangnya”.
Selain itu, kami juga
memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana silahturahmi dan mendekatkan diri
dengan masyarakat di wilayah binaan, Kami tentunya berharap, siapapun yang
terpilih nantinya, karena itu merupakan pilihan bersama, maka hendaknya seluruh
warga dapat menerimanya dengan baik, “imbuhnya”
Dalam kesempatan tersebut, Suyadi
warga Desa Geplak menyambut baik dan mengapresiasi terhadap kehadiran Babinsa
dalam membantu menjaga ketertiban selama proses pemilihan berlangsung. (BY---R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar