Selasa, 11 Desember 2018

Babinsa Koramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Geplak


Magetan - Babinsa Koramil 0804/07 Karangrejo  Serda Warsono menghadiri kegiatan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Geplak. Bertempat di balai desa Geplak Kecamatan Karas Kabupaten Magetan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

 BPD mempunyai kewenangan di antara nya : (1)Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. (2)Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. (3)Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. (4)Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. (5)Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Warsono menyampaikan, dalam pemilihan BPD ini terdapat 16 calon mewakili dari dukuh (Wilayah) yang nantinya akan dipilih 5 orang. Yang terpilih semuanya merupakan tokoh masyarakat di dukuhnya. Sedangkan kehadiran kami sebagai Babinsa adalah untuk memantau dan menjaga ketertiban selama proses pemilihan tersebut berlangsung, “terangnya”.

Selain itu, kami juga memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana silahturahmi dan mendekatkan diri dengan masyarakat di wilayah binaan, Kami tentunya berharap, siapapun yang terpilih nantinya, karena itu merupakan pilihan bersama, maka hendaknya seluruh warga dapat menerimanya dengan baik, “imbuhnya”

Dalam kesempatan tersebut, Suyadi warga Desa Geplak menyambut baik dan mengapresiasi terhadap kehadiran Babinsa dalam membantu menjaga ketertiban selama proses pemilihan berlangsung. (BY---R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar