Magetan - Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa pada
Tahun 2019 yang akan datang Desa Pelem Kec. Karangrejo sudah mulai di
musyawarahkan bersama dengan para masyarakat karena pembangunan desa seluruhnya
harus ada kesepakatan dengan warga masyarakat karena yang menikmati dan yang
menggunakan nantinya juga masyarakat.
Bertempat di Balai Desa Pelem Kec
Karangrejo Kab Magetan, Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten Inf Arif Wibowo menghadiri
musyawarah Desa Penetapan RKPDes Desa Pelem. Kamis(27/12/2018)
Kades Pelem Eko Didik
menyampaikan bahwa sebenarnya Pemerintah Desa Pelem telah melaksanakan tahapan
kegiatan RKPdes dan diawali dengan Musyawarah Desa, pembentukan Tim Penyusun
RKPdes dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa, rancangan RKPdes selanjutnya
ditetapkan dalam Peraturan Desa Pelem.
Camat karangrejo Rudi Harsono menjelaskan berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan
Pembangunan Desa bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan
desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa
tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus
dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka
akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
Sedangkan DU-RKP Desa adalah singkatan dari Daftar Usulan
RKP Desa. DU-RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan
pembangunan daerah. “terangnya”
Danramil 0804/07 Karangrejo
Kapten Inf Arif Wibowo menambahkan musyawarah desa ini untuk menyepakati RKPDes,
dalam prosesnya perencanaan pembangunan harus
betul-betul mengutamakan pembangunan yang masuk dalam program prioritas dan dibutuhkan
masyarakat. Pemerintah Desa Pelem harus bekerja sama dengan seluruh komponen
masyarakat desa dalam melaksanakan tahap perencanaan pembangunan sehingga
masyarakat desa turut dilibatkan dan merasakan hasil pembangunan desa. “terang
Danramil” (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar