Kamis, 27 Desember 2018

Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Desa Pelem


Magetan - Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa pada Tahun 2019 yang akan datang Desa Pelem Kec. Karangrejo sudah mulai di musyawarahkan bersama dengan para masyarakat karena pembangunan desa seluruhnya harus ada kesepakatan dengan warga masyarakat karena yang menikmati dan yang menggunakan nantinya juga masyarakat.

Bertempat di Balai Desa Pelem Kec Karangrejo Kab Magetan, Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten Inf Arif Wibowo menghadiri musyawarah Desa Penetapan RKPDes Desa Pelem. Kamis(27/12/2018)

Kades Pelem Eko Didik menyampaikan bahwa sebenarnya Pemerintah Desa Pelem telah melaksanakan tahapan kegiatan RKPdes dan diawali dengan Musyawarah Desa, pembentukan Tim Penyusun RKPdes dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa, rancangan RKPdes selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Pelem.

Camat karangrejo Rudi Harsono menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.

Sedangkan DU-RKP Desa adalah singkatan dari Daftar Usulan RKP Desa. DU-RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. “terangnya”

Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten Inf Arif Wibowo menambahkan musyawarah desa ini untuk menyepakati RKPDes, dalam prosesnya  perencanaan pembangunan harus betul-betul mengutamakan pembangunan yang masuk dalam program prioritas dan dibutuhkan masyarakat. Pemerintah Desa Pelem harus bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat desa dalam melaksanakan tahap perencanaan pembangunan sehingga masyarakat desa turut dilibatkan dan merasakan hasil pembangunan desa. “terang Danramil” (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar