Magetan - Pemerintah Desa
Prampelan bersama masyarakat desa menggelar Musyawarah Pengesahan Anggaran Pendapatan
Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 serta Pengesahan RPJMDes Priode 2018 – 2024 di
Kantor Desa Desa Prampelan Kec. Karangrejo kab. Magetan.
Camat Karangrejo Bpk Rudi Harsono
S.Sos mengatakan RPJMDes merupakan rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai
rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja
yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus
terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga
harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun.
RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun
mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala
desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes
terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal
dilakukan pemerintah desa. “jelasnya”
Danramil 0804/07 Karangrejo
Kapten Inf Arif Wibowo menghimbau agar seluruh masyarakat desa bersama-sama
menyaksikan dan mengawasi pengesahan maupun pelaksanaan APBDes maupun RPJMDes, dan mungkin inilah
salah satu cara untuk bersikap transparan dan terbuka terhadap masyarakat desa Prampelan
dalam mengkaji dan menyusun semua kegiatan desanya. “ungkapnya”
Sementara itu Kepala Ds. Prampelan
Imong Asta Raharjo mengajak seluruh masyarakat desa Prampelan untuk ikut bersama sama memberikan ide dan
usul juga pendapat yang baik sebagai penunjang tercipta nya pembangunan yang
lebih baik lagi di Desa Prampelan.
” Saya juga berharap adanya
masukan dan ide yang cemerlang dari bapak dan ibuk untuk kita sama-sama
kerjakan di desa kita ini, marilah kita sama-sama majukan desa Prampelan ini
agar bisa menjadi desa yang lebih maju lagi ” Pintanya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar