Kamis, 27 Desember 2018

Danramil 0804-07/Karangrejo Hadiri Musyawarah Desa Penetapan Anggota BPD Desa Grabahan

Magetan - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Musyawarah Desa untuk menetapkan anggota BPD tahun 2018-2024 Desa Grabahan berlangsung di Balai Desa Grabahan Kec Karangrejo Kab Magetan, Kamis(27/12/2018)


Nama yang ditetapkan menjadi anggota BPD yaitu Gumono, Kamiran, Budi Santoso, Samsuromadi serta Imanasari. setelah tahapan ini panitia melaporkan hasil penetapan ini kepada Kepala Desa dan selanjutnya Kepala Desa Menyampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Camat Karangrejo Rudi Harsono, S.Sos menyampaikan pemerintah desa dan BPD akan bisa solid dan saling bersinergi jika dua elemen tersebut bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing, karena BPD dan pemerintah desa Grabahan memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Beliau tidak lupa memberikan ucapan selamat kepada BPD baru yang telah terpilih.

Sementara itu Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten Inf Arif Wibowo pada kesempatan tersebut  mengaris bawahi bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. “ungkapnya” (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar