Magetan - Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini
menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para
anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa?
Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110
Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Musyawarah Desa untuk
menetapkan anggota BPD tahun 2018-2024 Desa Grabahan berlangsung di Balai Desa
Grabahan Kec Karangrejo Kab Magetan, Kamis(27/12/2018)
Nama yang ditetapkan
menjadi anggota BPD yaitu Gumono, Kamiran, Budi Santoso, Samsuromadi serta
Imanasari. setelah tahapan ini panitia melaporkan hasil penetapan ini kepada
Kepala Desa dan selanjutnya Kepala Desa Menyampaikan kepada Bupati melalui
Camat.
Camat Karangrejo Rudi
Harsono, S.Sos menyampaikan pemerintah desa dan BPD akan bisa solid dan saling
bersinergi jika dua elemen tersebut bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan
tupoksi masing-masing, karena BPD dan pemerintah desa Grabahan memiliki tugas
dan fungsi masing-masing. Beliau tidak lupa memberikan ucapan selamat kepada
BPD baru yang telah terpilih.
Sementara itu Danramil
0804/07 Karangrejo Kapten Inf Arif Wibowo pada kesempatan tersebut mengaris bawahi bahwa fungsi BPD adalah
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan
kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang
memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi
pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki
kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan
melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi
masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola
aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah
kebijakan desa. “ungkapnya” (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar