Magetan - Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten inf Arif Wibowo mengikuti
musyawarah desa penetapan/pengesahan
APBDes desa Temboro tahun anggaran 2019.
Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan
dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh
undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan
yang sudah masuk didalam RKPDes berikut besaran anggaran yang diperlukan
sehingga akan ditetapkan sebagai APBDes tahun 2019 yang akan disahkan.
Sedangkan Program kerja meliputi Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah
desa dengan anggaran berasal dari dana desa dan pendapatan asli desa. Untuk
Belanja Bidang Pembangunan dengan anggaran berasal dari dana desa. untuk
belanja bidang pembinaan kemasyarakatan dengan anggaran berasal dari pendapatan
asli desa. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan anggaran berasal
dari dana desa.
Pembacaan hasil Penetapan /
Pengesahan APBDes desa Temboro disampaikan langsung oleh Kades Temboro sebagai
Ketua Penyelenggara, hasil pendapatan asli desa, hasil usaha, aset desa, pasar
desa, dana desa juga termasuk dalam penjelasan anggaran pendapatan dan belanja
desa dalam APBDes yang dilaksanakan dibalai desa Temboro..
Danramil 0804/07 Karangrejo
Kapten inf Arif Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan
pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2019 desa Temboro hari ini telah
disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara
administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak
diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa Temboro.
(R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar