Sabtu, 19 Januari 2019

Musyawarah Desa pengesahan APBDes Desa Temboro


Magetan - Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten inf Arif Wibowo mengikuti musyawarah desa  penetapan/pengesahan APBDes desa Temboro tahun anggaran 2019.

Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan yang sudah masuk didalam RKPDes berikut besaran anggaran yang diperlukan sehingga akan ditetapkan sebagai APBDes tahun 2019 yang akan disahkan.

Sedangkan Program kerja meliputi Belanja Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa dengan anggaran berasal dari dana desa dan pendapatan asli desa. Untuk Belanja Bidang Pembangunan dengan anggaran berasal dari dana desa. untuk belanja bidang pembinaan kemasyarakatan dengan anggaran berasal dari pendapatan asli desa. Untuk Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan anggaran berasal dari dana desa.


Pembacaan hasil Penetapan / Pengesahan APBDes desa Temboro disampaikan langsung oleh Kades Temboro sebagai Ketua Penyelenggara, hasil pendapatan asli desa, hasil usaha, aset desa, pasar desa, dana desa juga termasuk dalam penjelasan anggaran pendapatan dan belanja desa dalam APBDes yang dilaksanakan dibalai desa Temboro..

Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten inf Arif Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)  tahun 2019 desa Temboro hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa Temboro. (R.07)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar