Magetan - Tingkat kesadaran masyarakat tentang manfaat dan
pentingnya sertifikat sudah semakin baik dan dubuktikan dengan antusias warga
desa Geplak mengikuti Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap. Karena dengan
kepemilikan sertifiat status tanah akan lebih jelas. Pada saat di kumpulkan
Bapak Kades warga masyarakat hadir di balai desa Geplak Kec. Karas dalam
rangka menerima penyerahan Sertifikat (
PTSL ) Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap.
Kegiatan berlangsung tadi malam Rabu(23/1)
melalui Badan Pertanahan Kabupaten
Magetan yang penyerahan secara
simbolisnya di berikan oleh Kepala BPN Kab. Magetan Bpk. Ridwan Jauhari,
SE SH, MM.
Hadir dalam kegiatan diantarnya
Sekda Bpk. Dr. Drs .Bambang Trianto. MM,
Kepala BPN Kab. Magetan Bpk. Ridwan Jauhari, SE SH, MM., Kejari Bpk.
Atang Pujiyanto, SH. MH. Forkopimca Kec. Karas. Kades dan perangkat Desa
Geplak. Ketua BPD, LPM, RT, RW. Tomas, Toga , dan Toda serta masyarakat
penerima sertifikat Prona sebanyak 490 orang.
Dalam sambutan Kepala BPN Kab.
Magetan Bpk. Ridwan Jauhari,SE SH,MM mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
mendapat mandat yang sangat besar dari Presiden bahwa Tahun 2018 di berikan
beban sebanyak 5 juta bidang tanah se Indonesia dan Kabupaten Magetan mendapat
beban sebanyak 10.000 bidang tanah dan Alhamdulilah Fesa Geplak sebanyak 490
sertipikat berhasil dengan lancar kita terbitkan tanpa ada masalah atau kendala
baik di lapangan maupun secara administrasi ujarnya.
PTSL yang dahulu kita kenal
dengan istilah Pemutihan/Prona di mana
PTSL itu adalah seluruh bidang tanah yang ada di lokasi yang kita
targetkan di sertipikatkan tanpa
terkecuali, termasuk tanah aset Negara, diharapkan semuanya mempunyai
sertipikat yang jelas.
Kepala BPN Magetan sangat
berterimakasih kepada Forkopimca Kec. Karas yg selama proses kegiatan untuk
penerbitan Sertifikat dari awal sebelum, selama, dan sesudah sampai dengan
penyerahan tidak ada permasalahan.
Termasuk dari unsur pengamanan
TNI Polri melalui Babinsa dan Babinksmtibmasnya bersinergi dan berperan aktif
untuk monotoring mengawal dan mengamankan di wilayah ( By. R.07 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar