Kamis, 31 Oktober 2019

Forkopimca Karangrejo Menghadiri Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2019 Desa Maron


Magetan - Badan Perwakilan Desa (BPD) / Pemerintahan Maron Kec. Karangrejo menggelar Penetapan Perubahan APBdes di kantor Desa Maron pada Kamis (31/10), kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kec. Karangrejo Rudi Harsono. SH, Kepala Desa Maron Sujarwo, Dan Ramil 0804/07 Kapten inf Arif Wibowo, Kapolsek Karangrejo AKP Ruwajiyanto.Ketua BPD Wahono,Babinsa Desa maron serka Sudarsono,Babinkamtibmas Aiptu Moro Edi,Perangkat Desa Maron dan Tomas RT RW - + 35 orang.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Maron Sujarwo menjabarkan beberapa item perubahan pada anggaran belanja yang terjadi pada APBdes, perubahan ini dilakukan karena ada beberapa hal, mengenai anggaran serta adanya pengurangan anggaran dari Pemkab. “Maka dari itu perubahan ini untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada, jadi ada beberapa anggaran yang digeser dan dikurangi, disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas, jadi jangan sampai beranggapan kalau kades yang makan uangnya” kata Kades Maron.

Dia mengungkapkan, adanya kegiatan inilah sebagai wujud transparansi penggunaan anggaran, jangan sampai ada kecurigaan, sebab perubahan inipun dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.“Sekarang ini banyak yang mengawasi, jadi sudah menjadi kewajiban saya selaku kuasa pengguna anggaran untuk mengelola dana desa ini sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Karangrejo Rudi Harsono berharap format acara P-APBDes bisa dilaksanakan lebih baik, sebab ini juga menyangkut wibawa BPD sebagai penyelenggara kegiatan. Kata dia, dalam musdes seperti ini hanya BPD yang mempunyai hak suara.“Kalau masih ada yang melakukan protes dari masyarakat di luar BPD, bearti musyawarah sebelumnya tidak melibatkan masyarakat, padahal di forum ini yang berhak menyampaikan pendapat hanya musdes, yang lain hanya sebagai tamu undangan saja,” ujarnya.

Maka dari itu format acara hendaknya disiapkan secara baik, dimana posisi BPD duduk, kemudian dimana posisi tamu undangan duduk, selain itu materi yang akan disampaikan juga sudah jelas sehingga acaranya tidak sampai terganggu. “Forum ini sudah cukup baik, hanya perlu lagi diperbaiki,” katanya.Dalam permendagri juga sudah diatur, bahwa saat ini perangkat desa mempunyai beberapa tanggung jawab, antara lain menyampaikan laporan pertanggung jawaban diakhir tahun, kemudian ada juga kewajiban menyampaikan laporan diakhir masa jabatan, karena dalam waktu dekat Kades Maron akan mengakhiri jabatannya."Kemudian laporan penganggaran akhir tahun anggaran kepada BPD, dan menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah,” pungkasnya.

Danramil Karangrejo Kapten Inf Arif W dalam sambutanya berpesan pada kegiatan P-APBDes tahun 2019 ini bahwa dana tersebut supaya digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan keindahan Desa sehingga tidak ketinggalan dan tidak ada kesenjangan pembangunan dan menjadikan Desa Maron ini lebih bersih, nyaman dan aman"ucapnya.

Serka Sudarsono selaku Babinsa Desa Maron juga menambahkan dalam penggunaan Dana APBDes harus bisa di pertanggungjawabkan dan harus transparan, dan untuk Ketua RT sebagai ujung tombak yang membaur langsung dengan warganya untuk mensosialisasikan"ujarnya.

Di akhir acara Ketua BPD Bpk. Wahono mengucapkan banyak terimakasih kepada Babinsa Maron Serka Sudarsono yg selalu aktif dalam kegiatan di Desa, dan selama ini desa Maron menjadi lebih aman dan bersih"ucapnya. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar