Magetan - Badan Perwakilan Desa (BPD) / Pemerintahan Maron Kec.
Karangrejo menggelar Penetapan Perubahan APBdes di kantor Desa Maron pada Kamis
(31/10), kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kec. Karangrejo Rudi Harsono.
SH, Kepala Desa Maron Sujarwo, Dan Ramil 0804/07 Kapten inf Arif Wibowo,
Kapolsek Karangrejo AKP Ruwajiyanto.Ketua BPD Wahono,Babinsa Desa maron serka
Sudarsono,Babinkamtibmas Aiptu Moro Edi,Perangkat Desa Maron dan Tomas RT RW -
+ 35 orang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala
Desa Maron Sujarwo menjabarkan beberapa item perubahan pada anggaran belanja
yang terjadi pada APBdes, perubahan ini dilakukan karena ada beberapa hal,
mengenai anggaran serta adanya pengurangan anggaran dari Pemkab. “Maka dari itu
perubahan ini untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada, jadi ada beberapa
anggaran yang digeser dan dikurangi, disesuaikan dengan kebutuhan dan
prioritas, jadi jangan sampai beranggapan kalau kades yang makan uangnya” kata
Kades Maron.
Dia mengungkapkan, adanya
kegiatan inilah sebagai wujud transparansi penggunaan anggaran, jangan sampai
ada kecurigaan, sebab perubahan inipun dilakukan melalui mekanisme yang sudah
ditentukan.“Sekarang ini banyak yang mengawasi, jadi sudah menjadi kewajiban
saya selaku kuasa pengguna anggaran untuk mengelola dana desa ini sesuai dengan
yang diharapkan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Karangrejo Rudi
Harsono berharap format acara P-APBDes bisa dilaksanakan lebih baik, sebab ini
juga menyangkut wibawa BPD sebagai penyelenggara kegiatan. Kata dia, dalam
musdes seperti ini hanya BPD yang mempunyai hak suara.“Kalau masih ada yang
melakukan protes dari masyarakat di luar BPD, bearti musyawarah sebelumnya
tidak melibatkan masyarakat, padahal di forum ini yang berhak menyampaikan
pendapat hanya musdes, yang lain hanya sebagai tamu undangan saja,” ujarnya.
Maka dari itu format acara
hendaknya disiapkan secara baik, dimana posisi BPD duduk, kemudian dimana
posisi tamu undangan duduk, selain itu materi yang akan disampaikan juga sudah
jelas sehingga acaranya tidak sampai terganggu. “Forum ini sudah cukup baik,
hanya perlu lagi diperbaiki,” katanya.Dalam permendagri juga sudah diatur,
bahwa saat ini perangkat desa mempunyai beberapa tanggung jawab, antara lain
menyampaikan laporan pertanggung jawaban diakhir tahun, kemudian ada juga
kewajiban menyampaikan laporan diakhir masa jabatan, karena dalam waktu dekat
Kades Maron akan mengakhiri jabatannya."Kemudian laporan penganggaran
akhir tahun anggaran kepada BPD, dan menyampaikan informasi penyelenggaraan
pemerintah,” pungkasnya.
Danramil Karangrejo Kapten Inf
Arif W dalam sambutanya berpesan pada kegiatan P-APBDes tahun 2019 ini bahwa
dana tersebut supaya digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan keindahan
Desa sehingga tidak ketinggalan dan tidak ada kesenjangan pembangunan dan
menjadikan Desa Maron ini lebih bersih, nyaman dan aman"ucapnya.
Serka Sudarsono selaku Babinsa
Desa Maron juga menambahkan dalam penggunaan Dana APBDes harus bisa di
pertanggungjawabkan dan harus transparan, dan untuk Ketua RT sebagai ujung
tombak yang membaur langsung dengan warganya untuk
mensosialisasikan"ujarnya.
Di akhir acara Ketua BPD Bpk.
Wahono mengucapkan banyak terimakasih kepada Babinsa Maron Serka Sudarsono yg
selalu aktif dalam kegiatan di Desa, dan selama ini desa Maron menjadi lebih
aman dan bersih"ucapnya. (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar