Magetan - Supaya pengolahan dana
desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai
dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no
6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya
dokumen perencanaan di desa. Untuk penyusunan RKPDes tahun 2020, Pemerintah
Desa Sambirembe melaksanakan musyawarah desa,bertempat di Balai Desa Sambirembe
Kecamatan Karangrejo
Dalam Musyawarah desa tersebut
dihadiri oleh Forkopimca Karangrejo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya
Camat Karangrejo Rudi Harsono, S.Sos. Danramil 0804/07 diwakili Bati Komsos
Pelda Yahman, Kapolsek Karangrejo AKP Ruwajiyanto, Kepala Desa Ir. Eko S. dan
perangkat, Ketua BPD Suwaji dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan
tokoh masyarakat Desa Sambirembe sekitar 100 orang.
Musyawarah desa dalam rangka penyusunan
RKPDes tahun 2019 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM Desa,
pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKP Desa. Pemaparan pemerintah
desa tentang Rencana prioritas program dibidang masing-masing diantaranya
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan
masyarakat dan Bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah
pembahasan materi telah dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta
musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang prioritas untuk menjadi
kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020
dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2020.
Kepala Desa menyampaikan kegiatan
musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap
tahun namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi
bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang. Nanti
program-program indikatif dimasing-masing bidang akan disampaikan dan langsung saja
nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan dan sekaligus nanti akan
ditetapkan sebagai RKPDes Sambirembe tahun 2020.
Kapten Inf Arif W pada kesempatan
tersebut yang disampaikan Pelda Yahman mengatakan bahwa hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini
nantinya dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim
penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan
hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sekarang
dilaksanakan. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa
tentang RKP Desa. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa
tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP
Desa. Masing-masing program sudah disepekati.
"Untuk bidang pembangunan
desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan. Sedangkan untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa,
kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa
dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa
dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program dibidang
pemerintahan dan bidang pembinaan sehingga harapannya program-program yang
sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang
ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Sambirembe".
Imbuh Pelda Yahman ( R. 07 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar