Minggu, 13 Oktober 2019

Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes Tahun 2020 Diharapkan Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sambirembe


Magetan - Supaya pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Untuk penyusunan RKPDes tahun 2020, Pemerintah Desa Sambirembe melaksanakan musyawarah desa,bertempat di Balai Desa Sambirembe Kecamatan Karangrejo

Dalam Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Karangrejo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Karangrejo Rudi Harsono, S.Sos. Danramil 0804/07 diwakili Bati Komsos Pelda Yahman, Kapolsek Karangrejo AKP Ruwajiyanto, Kepala Desa Ir. Eko S. dan perangkat, Ketua BPD Suwaji dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat Desa Sambirembe sekitar 100 orang.

Musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKPDes tahun 2019 dimana terdapat agenda yaitu pencermatan RPJM Desa, pembentukan team verifikasi dan team penyusun RKP Desa. Pemaparan pemerintah desa tentang Rencana prioritas program dibidang masing-masing diantaranya Bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pembangunan, Bidang pembinaan masyarakat dan Bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJM Desa. Setelah pembahasan materi telah dilaksanakan maka selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang prioritas untuk menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penetapan RKPDes tahun 2020 dan akan dimasukan dalam praAPBDes maupun mudes penetapan APBDes tahun 2020.

Kepala Desa menyampaikan kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang. Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes Sambirembe tahun 2020.

Kapten Inf Arif W pada kesempatan tersebut yang disampaikan Pelda Yahman mengatakan bahwa hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini  nantinya dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sekarang dilaksanakan. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa. Kemudian nanti Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa. Masing-masing program sudah disepekati.

"Untuk bidang pembangunan desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Sedangkan untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Dan disini juga ada program dibidang pemerintahan dan bidang pembinaan sehingga harapannya program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Sambirembe". Imbuh Pelda Yahman ( R. 07 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar