Karangrejo - Setelah disetujui bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gebyog, sesuai dengan Permendagri nomor 113 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa dan
Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD serta berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang Desa. Penyusunan APBDes ini sudah sesuai penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes
), akhirnya APBDes Desa Gebyog
Tahun 2018 ditetapkan dan di sosialisasikan
bertempat di balai Ds.
Gebyok. Senen (15/01/18)
Penetapan APBDes tersebut dihadiri oleh Forkopimca
Kec. Karangrejo sekaligus sebagai
Narasumber diantaranya Camat Karangrejo Bpk. Rudy Harsono, S. Sos Danramil 0804/07 Kapten Inf Arif. W, Kapolsek
Karangrejo AKP Ruwajianto, SH. Kepala desa Gebyog Eko Saputro, SE dan
perangkat, Babinsa Serda Agus Triyono, Babinkamtibmas Bripka Imam , Ketua BPD
dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat desa
Gebyog sekitar 60 orang.
Adapun kegiatan penetapan APBDes dimulai dengan
pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Eko
selaku Kepala Desa menyampaikan " kegiatan penetapan APBDes ini merupakan kegiatan rutin yang
sering dilaksanakan setiap tahun namun kegiatan ini sangat penting karena dari
hasil penetapan Apbdes ini menjadi pedoman pemerintah desa untuk melaksanakan
program kerja desa tahun 2018. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan
disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa
Pendapatan dan pengeluaran Apbdes 2018 Desa Gebyog
sebagai berikut Pendapatan desa sebesar Rp. 1.217.493.300 dan prioritas Bidang
Pembangunan seluruh dana untuk bidang pembangunan dengan anggaran sebesar Rp.
548.635650 untuk seluruh anggaran berasal dari DD. Untuk Bidang Penyelenggaraan
pemerintah desa ada 2 program yaitu penghasilan tetap dan tunjangan kades dan
perangkat desa sebesar Rp. 214.620.000 dan giat penyelenggaraan operasional
pemdes dgn anggaran sebesar Rp. 99.757.100 untuk anggaran berasal dari ADD.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan anggaran sebesar Rp. 195.000.000 dan
anggaran berasal dari PAD dan ADD. Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan
anggaran sebesar Rp. 50.800.000 dan
anggaran berasal dari DD.
Camat Karangrejo dalam sambutannya menyampaikan
bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2018 desa Gebyog hari ini telah
disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan
betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara
administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak
diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa
Gebyog.
"
Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan
Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya dan Kepala desa
selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan keuangan desa (PKPKD)" maka kami
menghimbau pada pelaksanaannya nanti supaya menghidari hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang
undangan. Sehingga unsur2 lembaga desa
dan pemerintahan desa lebih tenang dan tidak beban masalah di kemudian
hari" dan yg tdk kalah pentingnya
adalah tertib administrasi / manajemen krn akan berpengaruh thd pelaksanaan
kegiatan program pembangunan di desa, itulah pesan yang disampaikan Danramil
0804/07 Karangrejo dalam sambutannya. (R-07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar