Minggu, 14 Januari 2018

Penetapan APBDes 2018 Desa Gebyog Kec. Karangrejo Kab. Magetan



Karangrejo -  Setelah disetujui bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gebyog, sesuai dengan Permendagri nomor 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan  Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD serta  berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa. Penyusunan APBDes ini sudah sesuai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) dan  Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes ),  akhirnya APBDes  Desa Gebyog  Tahun 2018 ditetapkan dan di sosialisasikan
bertempat di balai Ds. Gebyok. Senen (15/01/18)

Penetapan APBDes tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kec. Karangrejo  sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Karangrejo Bpk. Rudy Harsono, S. Sos  Danramil 0804/07 Kapten Inf Arif. W, Kapolsek Karangrejo AKP Ruwajianto, SH. Kepala desa Gebyog Eko Saputro, SE dan perangkat, Babinsa Serda Agus Triyono, Babinkamtibmas Bripka Imam , Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat desa Gebyog sekitar 60 orang.

Adapun kegiatan penetapan APBDes dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Eko  selaku Kepala Desa menyampaikan " kegiatan penetapan  APBDes ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun namun kegiatan ini sangat penting karena dari hasil penetapan Apbdes ini menjadi pedoman pemerintah desa untuk melaksanakan program kerja desa tahun 2018. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa
Pendapatan dan pengeluaran Apbdes 2018 Desa Gebyog sebagai berikut Pendapatan desa sebesar Rp. 1.217.493.300 dan prioritas Bidang Pembangunan seluruh dana untuk bidang pembangunan dengan anggaran sebesar Rp. 548.635650 untuk seluruh anggaran berasal dari DD. Untuk Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa ada 2 program yaitu penghasilan tetap dan tunjangan kades dan perangkat desa sebesar Rp. 214.620.000 dan giat penyelenggaraan operasional pemdes dgn anggaran sebesar Rp. 99.757.100 untuk anggaran berasal dari ADD. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan anggaran sebesar Rp. 195.000.000 dan anggaran berasal dari PAD dan ADD. Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan anggaran sebesar Rp.  50.800.000 dan anggaran berasal dari DD.

Camat Karangrejo dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDes)  tahun 2018 desa Gebyog hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa Gebyog.

 " Sekdes selaku Koordinator Pelaksana tehnis pengelola keuangan desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya dan Kepala desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan keuangan desa (PKPKD)" maka kami menghimbau pada pelaksanaannya nanti supaya menghidari  hal-hal  yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.  Sehingga unsur2 lembaga desa dan pemerintahan desa lebih tenang dan tidak beban masalah di kemudian hari"  dan yg tdk kalah pentingnya adalah tertib administrasi / manajemen krn akan berpengaruh thd pelaksanaan kegiatan program pembangunan di desa, itulah pesan yang disampaikan Danramil 0804/07 Karangrejo dalam sambutannya. (R-07)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar