Senin, 15 Januari 2018

Musyawarah Penyusunan Dan Penetapan RKPDes 2018 Desa Gondang Kec. Karangrejo




Karangrejo -  Pemerintah Desa Gondang melaksanakan musyawarah desa penyusunan dan penetapan RKPDes Tahun 2018 bertempat di balai Desa Gondang . Tujuan penyusunan RPKDes untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang tranparan, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 110 ttg BPD serta berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang DESA. Pelaksanaan penyusun Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPdes) ,  yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  dan hasil  musrenbangdes sebagai pedoman perencanaan di desa, yang nantinya akan di tuangkan dalam penyusunan APBDes tahun 2018 . (Senin, 15/01/18)

Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Karangrejo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Karangrejo bpk. Rudy Harsono, S. Sos  Danramil 0804/07 Kapten Inf Arif. W, Kapolsek Karangrejo AKP Ruwajianto, SH. Kepala Desa Gondang Sudaryanto, beserta perangkat, Babinsa Serma Suparno, Babinkamtibmas Aiptu Agus , Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat desa Gondang sekitar 50 orang.

Susunan kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan sambutan Bpk Sudaryanto selaku Kepala Desa  " Kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun namun kegiatan ini sangat penting karena dari hasil musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang dan nanti program-program kegiatan akan disampaikan oleh sekertaris desa sesuai bidang dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan".

Danramil 0804/07 menyampaikan dalam musdes penyusunan RKPDes sudah sesuai pentahapannya dan  diharapkan sampai dengan pelaksanaan bisa diwujudkan dengan baik, untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dana desa dengan pengawasan oleh BPD, masyarakat sekarang Babinkamtibmas dan babinsa, juga dilibatkan utk pengawasan penggunaan dan pengelolaan ADD diharapkan tidak ada masalah dan  berjalan dengan baik.  Dalam segala kegiatan supaya diadakan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat sehingga betul2 transparan termasuk hindari pelanggaran dalam mengemban amanah dan kepercayaan masyarakat jangan sampai ada pelanggaran,  penyimpangan / kasus,  adakan musyawrah untuk mencapai mufakat.  Keberadaan Satkowil/ Koramil  siap berusaha dan  membantu melalui Bintahwil / kegiatan karya bakti bersama masyarakat baik dalam pembangunan fisik atau non fisik sebagai perwujudan untuk  kemanunggalan TNI dan rakyat.

Musyawarah desa dalam penyusunan RKPDes  tentang pendapatan dan pengeluaran yang disusun dalam RKPDes di pandu Bpk. sekdes dan pemaparan tentang anggaran / kebutuhan dan program pembangunan desa yang dibagi menjadi 4 ( empat bidang ) dan termasuk penjabarannya di jelaskan secara transparan oleh Bpk. Kades.
1. Bidang Pemerintahan .
2. Bidang Pembangunan.
3. Bidang pembinaan Masyarakat.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat .

Dengan adanya beberapa usulan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam musdes ini akan menjadi keputusan musyawarah dengan demikian rancangan RKPDes bisa tetapkan. (R-07)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar