Karangrejo
- Pemerintah Desa Gondang melaksanakan
musyawarah desa penyusunan dan penetapan RKPDes Tahun 2018 bertempat di balai
Desa Gondang . Tujuan penyusunan RPKDes untuk mewujudkan pengelolaan dana desa
yang tranparan, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun
2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 110 ttg BPD serta
berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang DESA.
Pelaksanaan penyusun Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPdes) , yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)
dan hasil musrenbangdes sebagai
pedoman perencanaan di desa, yang nantinya akan di tuangkan dalam penyusunan
APBDes tahun 2018 . (Senin, 15/01/18)
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca
Karangrejo sekaligus sebagai Narasumber diantaranya Camat Karangrejo bpk. Rudy
Harsono, S. Sos Danramil 0804/07 Kapten
Inf Arif. W, Kapolsek Karangrejo AKP Ruwajianto, SH. Kepala Desa Gondang
Sudaryanto, beserta perangkat, Babinsa Serma Suparno, Babinkamtibmas Aiptu Agus
, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh
masyarakat desa Gondang sekitar 50 orang.
Susunan kegiatan musyawarah desa dimulai dengan
pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan sambutan Bpk Sudaryanto selaku Kepala
Desa " Kegiatan musyawarah desa ini
merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun namun kegiatan
ini sangat penting karena dari hasil musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam
penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang dan nanti program-program
kegiatan akan disampaikan oleh sekertaris desa sesuai bidang dan langsung saja
nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan".
Danramil 0804/07 menyampaikan dalam musdes
penyusunan RKPDes sudah sesuai pentahapannya dan diharapkan sampai dengan pelaksanaan bisa
diwujudkan dengan baik, untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dana desa dengan
pengawasan oleh BPD, masyarakat sekarang Babinkamtibmas dan babinsa, juga
dilibatkan utk pengawasan penggunaan dan pengelolaan ADD diharapkan tidak ada
masalah dan berjalan dengan baik. Dalam segala kegiatan supaya diadakan
sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat sehingga betul2 transparan termasuk
hindari pelanggaran dalam mengemban amanah dan kepercayaan masyarakat jangan
sampai ada pelanggaran, penyimpangan /
kasus, adakan musyawrah untuk mencapai
mufakat. Keberadaan Satkowil/
Koramil siap berusaha dan membantu melalui Bintahwil / kegiatan karya
bakti bersama masyarakat baik dalam pembangunan fisik atau non fisik sebagai
perwujudan untuk kemanunggalan TNI dan
rakyat.
Musyawarah desa dalam penyusunan RKPDes tentang pendapatan dan pengeluaran yang
disusun dalam RKPDes di pandu Bpk. sekdes dan pemaparan tentang anggaran /
kebutuhan dan program pembangunan desa yang dibagi menjadi 4 ( empat bidang )
dan termasuk penjabarannya di jelaskan secara transparan oleh Bpk. Kades.
1. Bidang Pemerintahan .
2. Bidang Pembangunan.
3. Bidang pembinaan Masyarakat.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat .
Dengan adanya beberapa usulan yang sudah menjadi
kesepakatan bersama dalam musdes ini akan menjadi keputusan musyawarah dengan
demikian rancangan RKPDes bisa tetapkan. (R-07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar