Kamis, 25 Januari 2018

Melalui APBDes Desa Kuwon Siap Membangun Untuk Menyejahterakan Warganya



Karas - Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPdes ) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM desa )  sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Dan siang ini Desa Kuwon
mengadakan Musdes pengesahan APBDes tahun 2018 bertempat di Balai Desa Kuwon Kec. Karas Kab. Magetan (Kamis, 25/01/18)

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Karas diantaranya Camat Karas Drs. Arif Ridwan,  Danramil 0804/07 diwakili Pelda Eka Adri, Kapolsek Karas AKP Santoso, SH. Kepala Desa Kuwon Basuki, S. Ag beserta perangkat desa, unsur lembaga desa, Babinsa Serda Suparman, Babinkamtibmas , Ketua BPD, LPM , Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat Desa Kuwon, peserta yg hadir sekitar 50 orang.

Kades Kuwon  dalam sambutannya pada intinya mengatakan pelaksanaan APBDes siang ini sudah melalui proses pentahapan perencanaan mulai Musrendes ( Musyawarah Rencana Desa ) tahun 2018, RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintahan Desa ), RAPBDes ( Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa), dan penetapan APBDes walau nanti apabila masih ada kurang pas akan kami perbaiki kembali, APBDes tidak akan terlaksana tanpa dukungan dari semua elemen di desa Kuwon diantaranya  toga, tomas, toda desa Kuwon dan dukungan seluruh masyarakat Desa Kuwon.

Kepada masyarakat desa Kuwon, APBDes yang sudah ditetapkan harus dikelola dengan baik dan dijalankan sampai dengan tahap pelaksanaan  mari kita awasi bersama-sama, Sehinggga dana dari bantuan pemerintah bisa tersalur dan terwujud sesuai rencana, tepat sasaran, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada kesempatan tersebut ades Kuwon juga memaparkan empat bidang sasaran yang menjadi obyek pembangunan desa diantaranya :

1. Bidang Pemerintahan .
2. Bidang Pembangunan.
3. Bidang pembinaan Masyarakat.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
    
Camat Karangrejo dalam sambutannya menyampaikan proses penetapan tahun ini beda sekali dgn tahun sebelumnya, karena pelaksanaan penetapan APBDes agak terlambat dan Muspika sanggat mengapresiasi pemerintahan Ds. Kuwon krn yg pertama kali sdh siap melaksanakan APBDes di wil Kec. Karas, dan banyak yang harus dievaluasi ulang, karena dokumen ini sangat penting untuk pelaporan pertanggung jawaban di pemerintah Kab. Magetan. Sebelum pelaksanaan penetapan siang ini pemerintahan Ds. Kuwon juga telah mulai Musrendes ( Musyawarah Rencana Desa )Th 2018, RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintahan Desa ), RAPBDes ( Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa), Keterlambatan bukan dari desa akan tetapi dari pemerintah atas.

Dalam bekerja bersinergilah dengan semua elemen masyarakat  BPD, LPM, RT, Rw perangkat dan pihak polri dan TNI, karena saat ini Polri telah ada kesepakatan dengan pemerintah pusat untuk ikut pengawasan terkait anggaran APBDes. Apabila dalam berjalananya waktu renc anggaran APBDes ini ada perubahan maka koordinasikan dengan ketua BPD untuk pembetulanya. “tegas camat karas”
(R-07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar