Karas - Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana
desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai
dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Desa ( RKPdes ) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa ( RPJM desa ) sebagai dokumen
perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu
adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Dan siang
ini Desa Kuwon
mengadakan Musdes pengesahan APBDes tahun 2018 bertempat di
Balai Desa Kuwon Kec. Karas Kab. Magetan (Kamis, 25/01/18)
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca
Karas diantaranya Camat Karas Drs. Arif Ridwan,
Danramil 0804/07 diwakili Pelda Eka Adri, Kapolsek Karas AKP Santoso,
SH. Kepala Desa Kuwon Basuki, S. Ag beserta perangkat desa, unsur lembaga desa,
Babinsa Serda Suparman, Babinkamtibmas , Ketua BPD, LPM , Ketua Rt/Rw dan tokoh
masyarakat Desa Kuwon, peserta yg hadir sekitar 50 orang.
Kades Kuwon
dalam sambutannya pada intinya mengatakan pelaksanaan APBDes siang ini sudah
melalui proses pentahapan perencanaan mulai Musrendes ( Musyawarah Rencana Desa
) tahun 2018, RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintahan Desa ), RAPBDes ( Rencana
Anggaran Pendapatan Belanja Desa), dan penetapan APBDes walau nanti apabila
masih ada kurang pas akan kami perbaiki kembali, APBDes tidak akan terlaksana
tanpa dukungan dari semua elemen di desa Kuwon diantaranya toga, tomas, toda desa Kuwon dan dukungan
seluruh masyarakat Desa Kuwon.
Kepada masyarakat desa Kuwon, APBDes yang sudah
ditetapkan harus dikelola dengan baik dan dijalankan sampai dengan tahap
pelaksanaan mari kita awasi bersama-sama,
Sehinggga dana dari bantuan pemerintah bisa tersalur dan terwujud sesuai
rencana, tepat sasaran, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada
kesempatan tersebut ades Kuwon juga memaparkan empat bidang sasaran yang
menjadi obyek pembangunan desa diantaranya :
1. Bidang Pemerintahan .
2. Bidang Pembangunan.
3. Bidang pembinaan Masyarakat.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Camat Karangrejo dalam sambutannya menyampaikan proses
penetapan tahun ini beda sekali dgn tahun sebelumnya, karena pelaksanaan
penetapan APBDes agak terlambat dan Muspika sanggat mengapresiasi pemerintahan
Ds. Kuwon krn yg pertama kali sdh siap melaksanakan APBDes di wil Kec. Karas,
dan banyak yang harus dievaluasi ulang, karena dokumen ini sangat penting untuk
pelaporan pertanggung jawaban di pemerintah Kab. Magetan. Sebelum pelaksanaan
penetapan siang ini pemerintahan Ds. Kuwon juga telah mulai Musrendes (
Musyawarah Rencana Desa )Th 2018, RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintahan Desa ),
RAPBDes ( Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa), Keterlambatan bukan dari
desa akan tetapi dari pemerintah atas.
Dalam bekerja bersinergilah dengan semua elemen
masyarakat BPD, LPM, RT, Rw perangkat
dan pihak polri dan TNI, karena saat ini Polri telah ada kesepakatan dengan
pemerintah pusat untuk ikut pengawasan terkait anggaran APBDes. Apabila dalam
berjalananya waktu renc anggaran APBDes ini ada perubahan maka koordinasikan
dengan ketua BPD untuk pembetulanya. “tegas camat karas”
(R-07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar