Rabu, 06 Desember 2017

Danramil 0804/07 Karangrejo Menghadiri Sumpah Dan Pelantikan Perangkat Desa Temenggungan Kec. Karas Kab Magetan

Karas,   Rabu 06 Des 2017 Bertempat di balai Desa Temenggungan Kec. Karas telah di laksanakan pelantikan perangkat desa berdasarkan Susunan Organisasi Tata Kerja ( SOTK). 

 Nampak hadir Forkopinca Kec. Karas  : Camat Karas Bpk. Arif Riswan,  Danramil 0804/07 Kapten inf Arif Wibowo , Kapolsek Karas yg diwakili Bripka Efendi,  Kepala KUA Karas Bpk Fadlan,  Kades Temenggungan  sdr Bambang Sunarto,  Perangkat Desa Temenggungan yg diambil Sumpah Janji  Jabatan serta,   Lembaga Desa , Toga, Tomas dan Toda , undangan sekitar 60 orang

Perangkat Desa Temenggungan yang dimutasi dan dilantik antara lain  Rokani : Kamituwo I,   Hadi S : Kaur keuangan ,   Nyuwito  : Kaur Staf ,   Dedy S : Kasi Kesejahteraan  ,   Suratmi : Kasi Tata Usaha ,   Isniatul : Kaur Pelayanan , Sri : Kaur Pemerintahan.

Sambutan Kades Temenggungan  Bambang  Sunato menyampaikan Dengan dilantiknya perangkat semoga tambah semangat dalam bekerja semoga bisa menjadi pelayan yang baik dan mengayomi / melindungi serta bermartabat.  Kita sudah melaksanakan peraturan Pemerintah yang sekarang menjadi Kasi / Kaur mari melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.  Semoga dengan mutasi jabatan perangkat Desa ini bisa melaksanakan Tugas pokok dan fungsional dalam melayani masyarakat Desa Temenggungan
Camat Karas Arif Ridwan  menyampaiakan Ucapan slamt kpada perangkat Desa yg telah dilantik dan di sumpah sesuai jabatan yg diemban maka sesuai Perbub No 90 tahun 2016 ttng pemerintah Desa sesuai dengan SOTK. Menindak lanjuti Perdes sesuai UU No 6 ta 2014 ttg Desa dan permendagri 84 th 2015  ttg SOTK  , Mutasi bisa dilakukan oleh Kades karena kepentingan organisasi dan agar pelantikan ini tidak hanya merubah struktur organisasi namun tugas pokok dan fungsi agar dipelajari sesuai jabatan yg telah diberikan. Dengan harapan jabatan adalah amanah setelah dilantik sesuai STOK yg baru agar bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab dgn baik sehingga roda pemerintahan berjalan sesuai yg diharapakan.
Perangkat Desa harus melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas . Mutasi bisa dilakukan oleh Kades karena kepentingan organisasi dan agar dilaporkan kepada Camat sesuai Keputusan Kades . (R-07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar