Karas, Rabu 06 Des 2017 Bertempat
di balai Desa Temenggungan Kec. Karas telah di laksanakan pelantikan perangkat
desa berdasarkan Susunan Organisasi Tata Kerja ( SOTK).
Nampak hadir Forkopinca Kec.
Karas : Camat Karas Bpk. Arif
Riswan, Danramil 0804/07 Kapten inf Arif
Wibowo , Kapolsek Karas yg diwakili Bripka Efendi, Kepala KUA Karas Bpk Fadlan, Kades Temenggungan sdr Bambang Sunarto, Perangkat Desa Temenggungan yg diambil Sumpah
Janji Jabatan serta, Lembaga Desa , Toga, Tomas dan Toda ,
undangan sekitar 60 orang
Sambutan Kades Temenggungan Bambang
Sunato menyampaikan Dengan dilantiknya perangkat semoga tambah semangat
dalam bekerja semoga bisa menjadi pelayan yang baik dan mengayomi / melindungi
serta bermartabat. Kita sudah
melaksanakan peraturan Pemerintah yang sekarang menjadi Kasi / Kaur mari
melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. Semoga dengan mutasi jabatan perangkat Desa
ini bisa melaksanakan Tugas pokok dan fungsional dalam melayani masyarakat Desa
Temenggungan
Camat Karas Arif Ridwan
menyampaiakan Ucapan slamt kpada perangkat Desa yg telah dilantik dan di
sumpah sesuai jabatan yg diemban maka sesuai Perbub No 90 tahun 2016 ttng
pemerintah Desa sesuai dengan SOTK. Menindak lanjuti Perdes sesuai UU No 6 ta
2014 ttg Desa dan permendagri 84 th 2015
ttg SOTK , Mutasi bisa dilakukan
oleh Kades karena kepentingan organisasi dan agar pelantikan ini tidak hanya
merubah struktur organisasi namun tugas pokok dan fungsi agar dipelajari sesuai
jabatan yg telah diberikan. Dengan harapan jabatan adalah amanah setelah
dilantik sesuai STOK yg baru agar bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab dgn
baik sehingga roda pemerintahan berjalan sesuai yg diharapakan.
Perangkat Desa harus melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas . Mutasi
bisa dilakukan oleh Kades karena kepentingan organisasi dan agar dilaporkan
kepada Camat sesuai Keputusan Kades . (R-07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar