Senin, 21 Mei 2018

Kapolsek Karangrejo bersama Danramil 0804/ 07 Karangrejo memantau peredaran miras di wilayahnya.


Karangrejo - Danramil 0804/07 Karangrejo mendampingi Kapolsek dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kec. Karangrejo. Dalam menyikapi banyaknya peredaran miras, Polri dan TNI bersinergi untuk mengingatkan warganya akan bahaya miras oplosan. Dengan memberikan sosialisasi ke apotik untuk memperketat penjualan jenis alkohol, karena apabila
peredarannya tidak terdeteksi akan terjadi penyalahngunaan.  Senin (21/05/2018)

Dalam memantau keberadaan miras  Danramil dan Kpolsek Karangrejo memberikan sosialisasi  dan himbauan serta pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya minuman keras (miras), khususnya jenis cukrik oplosan yang dapat mengakibatkan kematian, serta upaya pencegahan peredaran miras jenis cukrik di wilayah Kec. Karangrejo.

Aparat kepolisian berupaya melakukan upaya penanggulangan secara maksimal melalui tiga cara. Pertama, langkah prefentive berupa sosialisasi ke masyarakat  dan komunitas yang rawan mengkonsumsi minuman tersebut.

Upaya lainnya dengan mengawasi peredaran miras dilingkungan masyarakat. Kedua, langkah preventif di antaranya dengan melakukan razia ke warung-warung,tempat berkumpul pemuda.

Cara ketiga yakni refresif berupa operasi penindakan dan penertiban. Sasarannya adalah warung, kafe, maupun toko jamu yang diduga menjual miras dan oplosan.(by.R-07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar