Karangrejo - Danramil 0804/07
Karangrejo mendampingi Kapolsek dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat di wilayah Kec. Karangrejo. Dalam menyikapi banyaknya peredaran
miras, Polri dan TNI bersinergi untuk mengingatkan warganya akan bahaya miras
oplosan. Dengan memberikan sosialisasi ke apotik untuk memperketat penjualan
jenis alkohol, karena apabila
peredarannya tidak terdeteksi akan terjadi
penyalahngunaan. Senin (21/05/2018)
Dalam memantau keberadaan
miras Danramil dan Kpolsek Karangrejo
memberikan sosialisasi dan himbauan
serta pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya minuman keras (miras),
khususnya jenis cukrik oplosan yang dapat mengakibatkan kematian, serta upaya
pencegahan peredaran miras jenis cukrik di wilayah Kec. Karangrejo.
Aparat kepolisian berupaya
melakukan upaya penanggulangan secara maksimal melalui tiga cara. Pertama,
langkah prefentive berupa sosialisasi ke masyarakat dan komunitas yang rawan mengkonsumsi minuman
tersebut.
Upaya lainnya dengan mengawasi
peredaran miras dilingkungan masyarakat. Kedua, langkah preventif di antaranya
dengan melakukan razia ke warung-warung,tempat berkumpul pemuda.
Cara ketiga yakni refresif berupa
operasi penindakan dan penertiban. Sasarannya adalah warung, kafe, maupun toko
jamu yang diduga menjual miras dan oplosan.(by.R-07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar