Karangrejo, Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat,
Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman,
Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Satuan Perlindungan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang
disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan
kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana,
serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan
sosial kemasyarakatan.
Babinsa Koramil 0804/07
Karangrejo Pelda Yahman melaksanakan Pembinaan Pertahanan Wilayah dengan
melatih Linmas di halaman kantor Desa Kauman Kec. Karangrejo Kab. Magetan. Rabu (30/05/2018).
Materi yang disampaikan Pelda
Yahman kepada Linmas diantaranya Dasar dasar PBB, materi Wawasan Kebangsaan
bertujuan untuk pembinaan mental, jiwa korsa/kebersamaan kepada rekan sesama
Linmas serta Loyalitas yang tinggi, Tertanam juga Jiwa Patriotisme Cinta
Terhadap Bangsa Dan Tanah Air.
Kegiatan tersebut bertujuan
mendidik dan melatih disiplin para Linmas tersebut sehingga anggota Linmas
dapat mengimplementasikan apa yang didapat selama latihan dalam kehidupan
bermasyarakat. Sehingga Linmas sebagai bagian masyarakat dapat menjadi contoh
bagi masyarakat lainnya dalam Penanaman Disiplin Dan Semangat Bela Negara.
Satuan Linmas adalah warga
masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk
melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat
bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat,
kegiatan sosial kemasyarakatan. Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari
Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak
dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat
yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Kegiatan Latihan Linmas di
halaman kantor Desa Kauman diikuti 20
orang anggota Linmas Desa Kauman Kec.
Karangrejo Kab. Magetan. (By-R.07).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar