Magetan Jatim pukul 20.00
s/d 23.00 wib bertempat di gedung serba guna desa Prampelan dilaksanakan Pembekalan
Calon Warga Baru Persaudaraan Setia Hati Terate Ranting Karangrejo Cab.
Magetan, sebagai penanggungjawab Bpk Sutarno (Ketua PSHT Ranting Karangrejo
Cab. Magetan) yang dihadiri +- 200 orang.(25/07/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bpk
Joko Margono Pengurus Cab Magetan, Bpk Sutarno Ketua Ranting Karangrejo, Serka
Budi Utama Babinsa desa Prampelan, Aipda
Eko Utomo Babinkamtibmas, Pengurus Ranting dan Para pelatih, serta Para Calon
Warga Baru PSHT Ranting Karangrejo serta Tamu undangan.
Dalam sambutannya Bpk Sutarno
(Ketua PSHT Ranting Karangrejo) mengatakan dengan pembekalan ini yang diikuti
peserta 88 org siswa baru diberikan motivasi kedepannya warga PSHT menjadi
warga yang berbudi luhur. " Saya mengucapkan selamat datang kepada tamu
undangan serta para calon warga baru PSHT, pada malam hari ini kalian akan di
uji oleh para pelatih tentang semua materi yg telah di berikan. Ikuti apa yg
menjadi perintah dan petunjuk dari tim penguji " ucapnya.
Pengurus Cab.Magetan Bpk Joko Margono dalam
sambutannya jg mengatakan “ Adik-adik harus menjadi suri tauladan kepada warga
masyarakat, jika mau latihan atau kegiatan organisasi harus memakai helm untuk
menjaga diri kita dan menegakan peraturan dan kita harus menjunjung tinggi jiwa
sosial “ ungkapnya.
Serka Budi Utama selaku Babinsa
desa Prampelan menambahkan pada saat ini kita masih ditengah pandemi Covid-19 untuk
itu saya mengharapkan ikuti aturan dari Pemerintah sesuaikan dengan Protokol
Kesehatan. Saat ini.banyak di kalangan masyarakat ataupun organisasi yang
menjadi penghasut untuk memecah belahkan organisasi maupun negara, untuk itu ke
depan kita harus menjaga kekompakan dan guyup rukun agar wilayah kita aman dan
damai.
Dengan terciptanya kedamaian di
wilayah kita semua akan mendapatkan ketenangan hidup yang sejahtera di Negara
Indonesia ini, “ Adik-adik disini harus menanamkan jiwa patroalisme, ketaqwaan
kepada Allah SWT dan menjaga persaudaraan “ Pungkasnya. (R.07).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar