Magetan - Danramil 0804/07 Karangrejo,
diwakili babinsa Desa Jungke Serda Tri Susilo bersama Camat Karas di
wakili Sekcam bpk Muhadi, Kepala desa
Jungke H Gunawan, Ketua Bpd H Zainul,
Babinkamtibmas desa Jungke Brigadir Kepala Sutikno, menghadiri kegiatan Pembinaan
Keluarga Sadar Hukum yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Jungke Kab.
Magetan 2018 bertempat di balai desa Jungke, Kecamatan Karas yang dihadiri
sekitar 60 orang dari masyarakat desa Jungke. Kamis (15/11/2018)
Dalam sambutannya Kepala Desa Jungke Bpk. H. Gunawan
menyampaikan Segala puji bagi Allah Swt untuk pelaksanaan Kadarkum di desa
Jungke mudahan dengan pembinaan Kadarkum yang diselenggarakan oleh pengadilan
Agama Kab. Magetan dan dari Polres Magetan ini dapat berguna bagi masyarakat
dan mudah mudahan dengan adanya sosialisasi ini minimal akan dapat menyadarkan
masyarakat kita untuk menghindari berhadapan dengan masalah hukum, ujar Lurah
Jungke
Giat dilanjutkan Sosialisasi
Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yang disampaikan Bpk Basirun S. Ag dari
Pengadilan Agama Kab Magetan mensosialisasikan tentang biaya pernikahan,
perbedaan pernikahan antara nikah resmi dan nikah siri, terkait hak jaminan
jasa harja anak apabila terjadi musibah harus mempunyai Akte anak dan Akte
Nikah orang tua. (By--R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar