Magetan , Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan melakukan
pelantikan perangkat desa sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
(SOTK) baru. Sebanyak 7 perangkat terdiri dari, 1 sekertaris desa (sekdes), 1
Kepala Dusun (Kadus), 3 Kepala Urusan (Kaur), dan 2 Kepala Seksi (Kasi)
dilantik dibalai desa setempat, senin (27/11/2017).
Pelantikan
perangkat desa yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa (Kades)
Grabahan
Bambang Wahyu Santoso
tersebut, turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Karangrejo. Selain itu, juga
hadir dalam pelantikan perangkat desa tersebut tokoh-tokoh dan sesepuh Desa Grabahan, Karangrejo.
Kades Grabahan, dalam sambutannya mengungkapkan, penataan perangkat
desanya tersebut sudah melalui sejumlah tahapan sesuai dengan aturan yang ada.
Pihaknya berharap, penataan perangkat desa ini bisa membawa kemajuan bagi
masyarakat desa yang lebih baik.”Berikan pelayanan ke masyarakat yang
sebaik-baiknya. Sehingga, masyarakat dapat terlayani sesuai dengan kebutuhan, karena sejatinya perangkat desa itu adalah “pelayan” masyarakat,”
ungkap Bambang.
Menurutnya,
walaupun perangkat desa yang ada tersebut merupakan perangkat lama, namun saat
ini menyandang jabatan baru. Sehingga, diharapkan dengan jabatan baru tersebut
mampu menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya. ”Kami berharap semua
perangkat desa yang baru dilantik sesuai SOTK yang baru ini mengetahui
Tupoksinya masing-masing,” ucap sang Kades.
Sementara
itu, Camat Karangrejo Rudy Harsono berpesan kepada semua perangkat desa harus
saling mengisi antara yang satu dengan yang lainnya. Walaupun bekerja sesuai
dengan Tupoksinya tapi harus tetap saling membantu dan melengkapi. ”Perangkat
desa itu harus saling melengkapi dan saling membantu dalam menjalankan tugas
melayani masyarakat. Bila ada yang kurang faham juga harus berani bertanya
dengan yang sudah mengerti,” tutur Camat Karangrejo.
Ucapan
selamat kepada perangkat yang sudah dilantik dan disumpah sesuai jabatan yang
diemban, menurut Perbup no 90 tahun 2016,
tentang pemerintahan desa, dan sesuai
dengan SOTK yang ada. Menindaklanjuti perdes sesuai UU no.66 tentang perangkat
desa, bersasarkan SOTK adalah, mutasi oleh
Kades karena kepentingan organisasi, dan
pelantikan ini hanya merubah struktur organisasi, namun tugas pokok dan
fungsinya harus sesuai dengan jabatan yang diberikan.
Harapannya
adalah setelah dilakukan pelantikan sesuai SOTK,
semua perangkat wajib menunjukkan loyalitas dalam melaksanakan kegiatan sesuai
dengan kewajibannya, karena tugasnya adalah melayani masyrakat dengan tulus dan
iklhas demi terciptanya pemerintahan desa yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar