Senin, 27 November 2017

DESA GRABAHAN LANTIK 7 PERANGKAT BARU, SESUAI SOTK




Magetan , Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan melakukan pelantikan perangkat desa sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Sebanyak 7 perangkat terdiri dari, 1 sekertaris desa (sekdes), 1 Kepala Dusun (Kadus), 3 Kepala Urusan (Kaur), dan 2 Kepala Seksi (Kasi) dilantik dibalai desa setempat, senin (27/11/2017).

Pelantikan perangkat desa yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa (Kades)
Grabahan Bambang Wahyu Santoso tersebut, turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Karangrejo. Selain itu, juga hadir dalam pelantikan perangkat desa tersebut tokoh-tokoh dan sesepuh Desa Grabahan, Karangrejo.

Kades Grabahan, dalam sambutannya mengungkapkan,  penataan perangkat desanya tersebut sudah melalui sejumlah tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya berharap, penataan perangkat desa ini bisa membawa kemajuan bagi masyarakat desa yang lebih baik.”Berikan pelayanan ke masyarakat yang sebaik-baiknya. Sehingga, masyarakat dapat terlayani sesuai dengan kebutuhan, karena sejatinya perangkat desa itu adalah “pelayan” masyarakat,” ungkap Bambang.

Menurutnya, walaupun perangkat desa yang ada tersebut merupakan perangkat lama, namun saat ini menyandang jabatan baru. Sehingga, diharapkan dengan jabatan baru tersebut mampu menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya. ”Kami berharap semua perangkat desa yang baru dilantik sesuai SOTK yang baru ini mengetahui Tupoksinya masing-masing,” ucap sang Kades.

Sementara itu, Camat Karangrejo Rudy Harsono berpesan kepada semua perangkat desa harus saling mengisi antara yang satu dengan yang lainnya. Walaupun bekerja sesuai dengan Tupoksinya tapi harus tetap saling membantu dan melengkapi. ”Perangkat desa itu harus saling melengkapi dan saling membantu dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Bila ada yang kurang faham juga harus berani bertanya dengan yang sudah mengerti,” tutur Camat Karangrejo.

Ucapan selamat kepada perangkat yang sudah dilantik dan disumpah sesuai jabatan yang diemban, menurut Perbup no 90 tahun 2016, tentang pemerintahan desa, dan sesuai dengan SOTK yang ada. Menindaklanjuti perdes sesuai UU no.66 tentang perangkat desa, bersasarkan SOTK adalah, mutasi oleh Kades karena kepentingan organisasi, dan pelantikan ini hanya merubah struktur organisasi, namun tugas pokok dan fungsinya harus sesuai dengan jabatan yang diberikan.
Harapannya adalah setelah dilakukan pelantikan sesuai SOTK, semua perangkat wajib menunjukkan loyalitas dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan kewajibannya, karena tugasnya adalah melayani masyrakat dengan tulus dan iklhas demi terciptanya pemerintahan desa yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar