Rabu, 29 November 2017

Danramil 0804/07 Menghadiri Musdes Pengesahan Apbdes Perubahan Ta 2017 Di Desa Kuwon Kec. Karas Kab Magetan



Karangrejo. Senin, 29 November 2017  Bertempat di balai desa  Kuwon Kec. Karas Kab Magetan telah dilaksanakan Musyawarah Desa Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)  Desa Kuwon Th. 2017. Hadir dalam kegiatan tersebut: 1. Camat Karas bpk Arif Ridwan 2. Danramil Karangrejo Kapten Inf Arif. W   3. Kapolsek Karas diwakili Bripka Sofyan  4. Kades Kuwon bpk Basuki beserta perangkat desa,  5. Ketua BPD Bpk Hadi dan anggota.   5. Ketua LPM.Sunyotao dan anggota,   6. Ketua RT dan RW Desa Kuwon ,   7. Tokoh masyarakat Desa Kuwon. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kuwon serta undangan masyarakat Desa Kuwon 55 orang.

Dalam sambutannya Kades Kuwon Basuki,S.ag  menyampaikan Kegiatan ini merupakan pentahapan utk melanjutkan program pembangunan di desa kita,   di harapkan bisa  dilaksankan dan di tingkatkan hubungan kerja yg baik antara masyarakat, pemerintah desa sampai dg kecamatan tmsk unsur pemerintah lainnya, tetap bisa sinergi.Semuanya itu  demi kepentingan masyarakat bukan utk kepentingan pribadi atau golongan. Semoga kinerja kita amanah dan barokah.Dilanjutkan pemaparan singkat ttg perubahan atas peraturan desa Kuwon TH. 2017 ttg anggaran dan pendapatan belanja desa TA. 2017.

Sambutan camat Karas menyampaikan Ucapan terimakasih atas kesediaan dan kehadiran para undangan dlm rangka kegiatan PAK Disampaikan Bpk Camat bahwa desa Kuwon  adalah yang sangat merespon pentahapan melaksanakan Musdes PAK tahun 2017 di wilayah Kec. Karas dan apabila ada kekurangan dalam pelaksanaan APB Des sebelum proram berjalan pelaksanaanya agar lembaga desa yg sdh terbentuk memberikan saran dan kritikan yg bersifat membangun serta dapat dimusyawarahkan utk mencapai mufakat bersama lembaga desa. Semoga musdes PAK th 2017 membawa berkah dlm membangun dan memajukan desa Kuwon selanjutnya perubahan anggaran tersebut mari kita cermati dan tetap terpantau sama - sama dan nantinya dlm mengelola anggaran pihak Kepolisian akan melakukan pengawalan dan pengawasan . Agar angaran desa lebih transparan supaya pemerintahan desa kuwon  memasang Baleho / benner di / tempat2 strategis di desa agar semua masyarakat mengetahui dana desa yg diterima dan dilaksanakan, Dalam pembuatan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Anggaran yg dikeluarkan harus sesuai dana yg digunakan tdk boleh ada penyelewengan atau sengaja utk dilanggar.

 Pada kesempatan yang sama Danramil 0804/07 Karangrejo dan Karas , menyampaikan : pemerintah skrg sangat baik perhatiannya kpd program pembangunan di desa utk berusaha memajukan desa bahkan di seluruh Indonesia sama.
Utk itu bantuan - bantuan pemerintah berupa apa saja dari pemerintah termasuk anggaran utk pembangunan desa spy di kelola dg baik, program pembangunan betul - betul bisa terwujud hasilnya dan jangan sampai ada permasalahan atau penyelewengan terutama penggunaan anggaran.
Jangan sampai bermasalah, apalagi sampai terjadi kasus / pelanggaran hukum dsb.Kedepankan musyawarah dan mufakat utk penyelesaian masalah Tolong supaya dihindari pelanggaran. Jangan disia - siakan kepercayaan masyarakat kpd lembaga desa dan jangan dikecewakan kepercayaan masyarakat kita,  krn kinerja kita  rakyat juga menilai. Unsur lembaga desa merupakan kepercayaan masyarakat utk mengatur dan melaksanakan program pembangunan,   semua bertujuan utk kesejahteraan masyarakat. Diharapkan desa semakin maju dan kesejahteraan rakyat semakin baik, meningkat. (R 07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar