Kamis, 24 Agustus 2017

RAPAT MEDIASI WARGA KEL. MANISREJO DAN DS. PELEM KEC. KARANGREJO KAB MAGETAN TERKAIT AKSI PENUTUPAN AKSES JALAN DUMP TRUK PENGANGKUT TANAH URUK GALIAN C.



RAPAT MEDIASI WARGA KEL. MANISREJO DAN DS. PELEM KEC. KARANGREJO KAB MAGETAN TERKAIT AKSI PENUTUPAN AKSES JALAN DUMP TRUK PENGANGKUT TANAH URUK GALIAN C.


Magetan. Kamis, 24 Agustus 2017, Terkait  adanya aktifitas dump truk yang bermuatan galian C oleh PT Waskita Karya yang melewati akses jalan Karangrejo-Kendal berdampak pada kerusakan ruas jalan Ds. Pelem dan Kel. Manisrejo dengan adanya kerusakan akses jalan tersebut sangat menganggu aktitas warga, sehingga warga melakukan aksi penutupan jalan yang mengakibatkan aktifitas pengangkutan tanah galian C terhenti. 

Dengan adanya permasalahan tersebut akhirnya Dinas terkait berupaya untuk
melakukan mediasi, Bertempat di Balai Desa Pelem rapat mediasi dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan masyarakat Ds. Pelem dan masyarakat Kel. Manisrejo yang dipimpin oleh Sekcam Karangrejo Drs Joko Prasetyo dan dihadiri 50 orang.

Tampak hadir dalam rapat mediasi antara lain, Sekcam Karangrejo Drs Joko Prasetyo, Kapolsek Karangrejo AKP Gangsar, Kasat Intelkam Polres Magetan AKP Dani Parijoto, Danramil 0804/08 Karangrejo di wakili  Pelda Funin, PU wilayah Karangrejo Bpk Azis, Perwakilan Waskita Karya Bpk Gusti, Perwakilan Dishub Magetan Bpk Sungkono, Ka Kel Manisrejo Ibu Sumartini, Kades Pelem Sdr Eko Didik P, Perwakilan pengusaha galian C, Tomas Kel Manisrejo dan Ds. Pelem, Perwakilan masyarakat Kel Manisrejo dan Ds. Pelem dan Perwakilan sopir Dump Truk.

Mediasi ini dilaksanakan untuk mencari solusi terbaik terkait penyelesaian permasalahan jalan yang dilalui oleh Dump Truk yang membawa materiil galian C. Dalam rapat mediasi ini juga sudah dihadirkan semua pengembang proyek untuk menyelesaikan permasalahan jalan supaya tidak berlarut larut. “tegas Kades Pelem” 

Memang Jalan raya Karangrejo semenjak digunakan sebagai aktivitas Dump Truk untuk membawa materiil memang jalan menjadi rusak berat sehingga sangat mengganggu aktivitas warga sekitar.  Muspika Karangrejo sudah berkoordinasi dengan pengusaha dan pengemudi Dump Truk untuk menyelesaikan polemik terkait aktivitasnya, dari pihak keamanan menghimbau supaya pengusaha galian C dan sopir Dump Truk mau duduk berdamping untuk mencari solusi permasalahan ini supaya tidak ada gesekan dengan warga Kel. Karangrejo dan Warga Ds. Pelem. Banyaknya Dump Truk yg melebihi tonase dan oprasionalnya juga melebihi waktu yang mana oprasional Dump truk sampek malam dan petunjuk Kapolres permasalahan ini harus bisa diselesaikan, kalau tidak bisa akan dilakukan  tindakan hukum. “terang Kapolsek Karangrejo AKP Gangsar”

Dari pihak perwakilan PU wilayah Karangrejo Bpk Azis menyampaikan bahwa jalan Raya Pelem-Kendal menjadi tanggungjawab dan pengawasan dari PU Kab. Magetan. PU Kab. Magetan hanya memberikan pelayanan jalan yang layak sesuai anggaran negara, untuk ruas jalan raya Pelem- Kendal ini masuk katagori C.3 yang juga menjadi tanggungjawab PU Kab. Magetan. Kepada pengusaha galian C supaya kendaraan penggangkut materiil jangan melebihi tonase, taati peraturan yang sudah di keluarkan Dishub supaya kendaraan tidak merusak jalan.

Adapun tuntutan warga antara lain  :

1)  Jalan diperbaiki dan harus di aspal untuk mengurangi polusi udara.
2)  Kecepatan kendaraan Max 20/30 Km/Jam.
3)  Dump Truk yang lewat tidak boleh melewati batas jam kerja.
4)  Muatan tidak boleh melebihi tonase kendaraan.

Dalam mediasi tersebut akhirnya dicapai kesepakatan bahwa PT Waskita karya dan Pengusaha siap membantu perbaikan jalan dan akan dihitung dulu biaya untuk perbaikanya, UPTD dinas PU juga akan membantu perbaikan jalan sesuai anggaran yang ada. PT Waskita karya tetap akan memperbaiki jalan yang masih menjadi tanggung jawabnya sepanjang 800 Meter sambil menunggu kedatangan materiil. Selama jalan belum diperbaiki oleh pihak PT Waskita karya sampai batas waktu awal November 2017 Dump Truk tidak boleh lewat Jalan Raya Pelem - Kendal.

Himbauan Kasat Intelkam Polres Magetan AKP Dani Parijoto kepada para pengemudi supaya menaati semua aturan lalu lintas yang ada. Pengusaha diharapkan juga harus mau diajak menyelesaikan permasalahan ini. Kepada pengusaha dan masyarakat jangan sampai ada gesekan yang bisa merugikan kedua belah pihak. Untuk PT Waskita karya supaya dipercepat untuk perbaikan jalan agar semua bisa berjalan dengan lancar disertai dengan  pernyataan sikap bahwa Pihak PT Waskita karya terkait perbaikan jalan raya di Kel Manisrejo dan Ds Pelem akan menyanggupinya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar