RAPAT MEDIASI WARGA KEL.
MANISREJO DAN DS. PELEM KEC. KARANGREJO KAB MAGETAN TERKAIT AKSI PENUTUPAN AKSES
JALAN DUMP TRUK PENGANGKUT TANAH URUK GALIAN C.
Magetan. Kamis, 24 Agustus
2017, Terkait adanya aktifitas dump truk
yang bermuatan galian C oleh PT Waskita Karya yang melewati akses jalan
Karangrejo-Kendal berdampak pada kerusakan ruas jalan Ds. Pelem dan Kel.
Manisrejo dengan adanya kerusakan akses jalan tersebut sangat menganggu aktitas
warga, sehingga warga melakukan aksi penutupan jalan yang mengakibatkan aktifitas
pengangkutan tanah galian C terhenti.
Dengan adanya permasalahan
tersebut akhirnya Dinas terkait berupaya untuk
melakukan mediasi, Bertempat di
Balai Desa Pelem rapat mediasi dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan masyarakat
Ds. Pelem dan masyarakat Kel. Manisrejo yang dipimpin oleh Sekcam Karangrejo
Drs Joko Prasetyo dan dihadiri 50 orang.
Tampak hadir dalam rapat
mediasi antara lain, Sekcam Karangrejo Drs Joko Prasetyo, Kapolsek Karangrejo
AKP Gangsar, Kasat Intelkam Polres Magetan AKP Dani Parijoto, Danramil 0804/08
Karangrejo di wakili Pelda Funin, PU
wilayah Karangrejo Bpk Azis, Perwakilan Waskita Karya Bpk Gusti, Perwakilan
Dishub Magetan Bpk Sungkono, Ka Kel Manisrejo Ibu Sumartini, Kades Pelem Sdr
Eko Didik P, Perwakilan pengusaha galian C, Tomas Kel Manisrejo dan Ds. Pelem, Perwakilan
masyarakat Kel Manisrejo dan Ds. Pelem dan Perwakilan sopir Dump Truk.
Mediasi ini dilaksanakan
untuk mencari solusi terbaik terkait penyelesaian permasalahan jalan yang
dilalui oleh Dump Truk yang membawa materiil galian C. Dalam rapat mediasi ini
juga sudah dihadirkan semua pengembang proyek untuk menyelesaikan permasalahan
jalan supaya tidak berlarut larut. “tegas Kades Pelem”
Memang Jalan raya Karangrejo
semenjak digunakan sebagai aktivitas Dump Truk untuk membawa materiil memang
jalan menjadi rusak berat sehingga sangat mengganggu aktivitas warga sekitar. Muspika Karangrejo sudah berkoordinasi dengan
pengusaha dan pengemudi Dump Truk untuk menyelesaikan polemik terkait
aktivitasnya, dari pihak keamanan menghimbau supaya pengusaha galian C dan
sopir Dump Truk mau duduk berdamping untuk mencari solusi permasalahan ini
supaya tidak ada gesekan dengan warga Kel. Karangrejo dan Warga Ds. Pelem. Banyaknya
Dump Truk yg melebihi tonase dan oprasionalnya juga melebihi waktu yang mana
oprasional Dump truk sampek malam dan petunjuk Kapolres permasalahan ini harus
bisa diselesaikan, kalau tidak bisa akan dilakukan tindakan hukum. “terang Kapolsek Karangrejo
AKP Gangsar”
Dari pihak perwakilan PU
wilayah Karangrejo Bpk Azis menyampaikan bahwa jalan Raya Pelem-Kendal menjadi
tanggungjawab dan pengawasan dari PU Kab. Magetan. PU Kab. Magetan hanya
memberikan pelayanan jalan yang layak sesuai anggaran negara, untuk ruas jalan
raya Pelem- Kendal ini masuk katagori C.3 yang juga menjadi tanggungjawab PU
Kab. Magetan. Kepada pengusaha galian C supaya kendaraan penggangkut materiil
jangan melebihi tonase, taati peraturan yang sudah di keluarkan Dishub supaya
kendaraan tidak merusak jalan.
Adapun tuntutan warga antara
lain :
1) Jalan diperbaiki dan harus di aspal untuk
mengurangi polusi udara.
2) Kecepatan kendaraan Max 20/30 Km/Jam.
3) Dump Truk yang lewat tidak boleh melewati
batas jam kerja.
4) Muatan tidak boleh melebihi tonase kendaraan.
Dalam mediasi tersebut akhirnya
dicapai kesepakatan bahwa PT Waskita karya dan Pengusaha siap membantu
perbaikan jalan dan akan dihitung dulu biaya untuk perbaikanya, UPTD dinas PU
juga akan membantu perbaikan jalan sesuai anggaran yang ada. PT Waskita karya
tetap akan memperbaiki jalan yang masih menjadi tanggung jawabnya sepanjang 800
Meter sambil menunggu kedatangan materiil. Selama jalan belum diperbaiki oleh
pihak PT Waskita karya sampai batas waktu awal November 2017 Dump Truk tidak
boleh lewat Jalan Raya Pelem - Kendal.
Himbauan Kasat Intelkam Polres
Magetan AKP Dani Parijoto kepada para pengemudi supaya menaati semua aturan
lalu lintas yang ada. Pengusaha diharapkan juga harus mau diajak menyelesaikan
permasalahan ini. Kepada pengusaha dan masyarakat jangan sampai ada gesekan yang
bisa merugikan kedua belah pihak. Untuk PT Waskita karya supaya dipercepat
untuk perbaikan jalan agar semua bisa berjalan dengan lancar disertai dengan pernyataan sikap bahwa Pihak PT Waskita karya
terkait perbaikan jalan raya di Kel Manisrejo dan Ds Pelem akan menyanggupinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar