SIDAK PENJUALAN MAKMIM DI WIL KEC. KARANGREJO DAN KARAS
Karangrejo ( 14/06/2017 )Sidak merupakan suatu bentuk Methode untuk menemukan sesuatu yg harus kita cari. Dalam rangka menghadapi hari raya idul fitri 2017, Puskesmas Karangrejo yg didukung oleh instasi lintas sektor antara lain dari Kecamatan, Polsek dan Koramil pada hari ini Rabu tgl 14 Juni 2017 mengadakan sidak kesemua pasar/toko yg berjualan makmin di wilayah kec. Karangrejo
Adapun Tujuan kegiatan tersebut
1. Menjaga Mamin yg diedarkan memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Melindungi masyarakat dari bahaya Mamin yg tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Sasaran yg disidak antara lain pasar/toko-toko yg menjual Makmin kemasan yg sering dikunjungi oleh masyarakat.
Adapun kegiatan yg dilaksanakan melaksanakan pemeriksaan semua produk Makmin kemasan yg tidak memenuhi syarat
Tgl kadaluarsa.tidak ada ijin dari P-IRT/ Badan Pom/MD dan ML. Rusak ( kemasan bocor, kaleng penyok/gelembung,sobek, berjamur, tengik dll).
Kegiatan kegiatan sidak dan pemantauan peredaran makmin di Wilayah Kec Karangrejo merupakan agenda dalam rangka menjelang hari raya idul Fitri THN 2017. Sebagai dasarnya UU RI no.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen, UU RI no.36 th 2009 ttg kesehatan dan UU RI no. 18 th 2012 ttg pangan.
Adapun hasil sidak yg didapatkan/ barang sdh kadaluarsa antara lain. Susu bayi, supermi.jenang. Obat rentengan, kopi sazetan, coki, minuman bersoda, kecap, saos dll dan barang tetsebut langsung diamankan dan rencana akan dimusnahkan pada hari Jumat tgl 16 Juni 2017 di belskang kantor Puskesmas Kec Karangrejo. Kegiatan berjalan dgn lancar dan aman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar