Aksi Unjuk Rasa Warga
Desa Gebyog, Tuntut Kepastian Hukum Perangkat Desa Yang Selingkuh
Magetan
– Aksi unjuk rasa warga desa Gebyok Kecamatan Karangrejo menuntut kepastian
hukum yang menjerat perangkat desa setempat uyang diketahui warga selingkuh.
Selasa 27/12/2016
Bertempat di Balai Ds. Gebyok
Kec. Karangrejo Kab.Magetan sebagian warga Ds.Gebyok yang menuntut
kepastian hukum terkait isu perselingkuhan perangkat Ds.Gebyok An. Suwoyo, 45th
alamat Rt 07/01 jabatan Sambong Ds.Gebyok dengan Susi, 45th, alamat Rt 05/01
Ds.Gebyok, sebagai koordinator lapangan aksi unjuk rasa Supriyono,
pekerjaan Guru, No Hp. 085259524863, Sdr. Suyanto, pekerjaan Guru, Sdr.
Manipul, Ketua Rt 05, Sdr. Sabar, dan Gunawan dihadiri BPD, LKM,
Toga,Tomas serta masyarakat Ds.Gebyok sekitar 100 orang
Aksi tersebut diawali dengan masa
melaksanakan konvoi mengelilingi Desa dengan membawa spanduk yang bertuliskan
”SAMBONG WOYO PECAT ”, Masa tiba di balai Ds. Gebyok Kec.Karangrejo
Kab.Magetan diterima oleh Muspika Kec. Karangrejo, Kepala Desa Gebyok Eka
Saputra selanjutnya dilaksanakan mediasi dikantor Ds.Gebyok dengan perwakilan 3
orang warga An. Sabar, Damiran dan Maniful adapun tuntutan warga
adalah agar supaya Suwoyo ( Sambong dicopot/dipecat) dari perangkat desa
Gebyok.
Tanggapan yang disampaikan oleh
Kades Eka Saputra bahwa dalam kasus Suwoyo tidak ada bukti yang
otentik atau saksi mata terkait pelanggaran asusila Suwoyo, yang mana telah
dituduh selingkuh dengan Susi warga Ds.Gebyok sehingga Inspektorat
Kab.Magetan melalui Plt Sekda Kab Magetan sudah memberikan keputusan terkait
dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Suwoyo, dari Inspektorat Kab Magetan
memberikan sanksi kepada Suwoyo dengan sanksi teguran tertulis dimana dalam
surat teguran tertulis tersebut tidak dicantumkan tanggal,
waktu serta kapan pencopotan Suwoyo dilaksanakan sehingga kades
menyampaikan tidak akan mencopot Woyoso sebagai perangkat Desa Gebyok.
Mediasi selesai selanjutnya
perwakilan warga yang ikut mediasi An. Sabar menyampaikan hasil mediasi
kepada warga yang intinya masih menunggu keputusan pencopotan Suwoyo
sebagai perangkat Ds.Gebyok sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Adapun Kronologis kejadian
tersebut, munculnya keresahan di masyarakat terkait dengan adanya
isu perselingkuhan yang dilakukan perangkat Desa Gebyog An. Suwoyo, 45 th,
jabatan perangkat Ds Gebyog (Sambong ) dengan Susi, 45 th, mantan TKW
warga Ds Gebyog Kec. Karangrejo Kab Magetan ( Istri dari Suprapto, 53 th, swasta). Bahwa
sudah lebih 1 tahun Sdr Suwoyo perangkat Desa Gebyok disinyalir menjalin
melakukan hubungan perselingkuhan dengan Sdri Susi yang juga warga dari
Ds.Gebyok. Permasalahan tersebut muncul atas pengakuan dari Susi sendiri
yang menyatakan telah memberi/meminjamkan uang kurang lebih 5 juta kepada
Suwoyo dengan alasan untuk kebutuhan pribadi, setelah sekian lama Susi
mencoba meminta uang tersebut kepada Suwoyo agar dikembalikan, namun Suwoyo
tidak mau mengakui jika telah memiliki hutang uang kepada Susi.
Kemudian Susi beberapa kali
mengadukan permasalahan tersebut ke kantor Desa Gebyog serta melaporkan
permasalahan tersebut ke Polres Magetan namun belum ada titik temu/penyelesaian
dimana dalam pengaduan tersebut, Susi juga mengakui memiliki hubungan perselingkuhan
dengan Suwoyo (Sambong)
Unjuk rasa hari ini bukanlah aksi
yang pertama, namun juga terjadi pada tanggal 9 Agustus 2016 terkait dengan
permasalahan tersebut.Tsr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar