Selasa, 27 Desember 2016

Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Gebyog, Tuntut Kepastian Hukum Perangkat Desa Yang Selingkuh



Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Gebyog, Tuntut Kepastian Hukum Perangkat Desa Yang Selingkuh

Magetan – Aksi unjuk rasa warga desa Gebyok Kecamatan Karangrejo menuntut kepastian hukum yang menjerat perangkat desa setempat uyang diketahui warga selingkuh. Selasa 27/12/2016
Bertempat di Balai Ds. Gebyok Kec. Karangrejo Kab.Magetan  sebagian warga Ds.Gebyok yang menuntut kepastian hukum terkait isu perselingkuhan perangkat Ds.Gebyok An. Suwoyo, 45th alamat Rt 07/01 jabatan Sambong Ds.Gebyok dengan Susi, 45th, alamat Rt 05/01 Ds.Gebyok,  sebagai koordinator lapangan  aksi unjuk rasa Supriyono, pekerjaan Guru, No Hp. 085259524863, Sdr. Suyanto, pekerjaan Guru, Sdr. Manipul, Ketua Rt 05, Sdr. Sabar, dan  Gunawan dihadiri BPD, LKM, Toga,Tomas serta masyarakat Ds.Gebyok sekitar 100 orang
Aksi tersebut diawali dengan masa melaksanakan konvoi mengelilingi Desa dengan membawa spanduk yang bertuliskan ”SAMBONG WOYO PECAT ”,  Masa tiba di balai Ds. Gebyok Kec.Karangrejo Kab.Magetan diterima oleh Muspika Kec. Karangrejo, Kepala Desa Gebyok  Eka Saputra selanjutnya dilaksanakan mediasi dikantor Ds.Gebyok dengan perwakilan 3 orang warga An. Sabar,  Damiran dan  Maniful adapun tuntutan warga adalah agar supaya  Suwoyo ( Sambong dicopot/dipecat) dari perangkat desa Gebyok.
Penyampaian perwakilan warga yang intinya menanyakan tindak lanjut hukum terhadap  Suwoyo apakah dicopot atau tetap bekerja sebagai perangkat Desa Gebyok
Tanggapan yang disampaikan oleh Kades Eka Saputra  bahwa dalam kasus  Suwoyo tidak ada bukti yang otentik atau saksi mata terkait pelanggaran asusila Suwoyo, yang mana telah dituduh selingkuh dengan  Susi warga Ds.Gebyok sehingga Inspektorat Kab.Magetan melalui Plt Sekda Kab Magetan sudah memberikan keputusan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Suwoyo, dari Inspektorat Kab Magetan memberikan sanksi kepada Suwoyo dengan sanksi teguran tertulis dimana dalam surat teguran tertulis tersebut tidak dicantumkan tanggal, waktu serta kapan pencopotan Suwoyo dilaksanakan sehingga kades menyampaikan tidak akan mencopot Woyoso sebagai perangkat Desa Gebyok.
Mediasi selesai selanjutnya perwakilan warga yang ikut mediasi An.  Sabar menyampaikan hasil mediasi kepada warga yang intinya masih menunggu keputusan pencopotan  Suwoyo sebagai perangkat Ds.Gebyok sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Adapun Kronologis kejadian tersebut,  munculnya keresahan di masyarakat terkait dengan adanya isu perselingkuhan yang dilakukan perangkat Desa Gebyog An. Suwoyo, 45 th, jabatan perangkat Ds Gebyog (Sambong ) dengan  Susi, 45 th, mantan TKW warga Ds Gebyog Kec. Karangrejo Kab Magetan ( Istri dari Suprapto, 53 th, swasta). Bahwa sudah lebih 1 tahun Sdr Suwoyo perangkat Desa Gebyok disinyalir menjalin melakukan hubungan perselingkuhan dengan Sdri Susi yang juga warga dari Ds.Gebyok. Permasalahan tersebut muncul atas pengakuan dari Susi sendiri yang menyatakan telah memberi/meminjamkan uang kurang lebih 5 juta kepada  Suwoyo dengan alasan untuk kebutuhan pribadi, setelah sekian lama Susi mencoba meminta uang tersebut kepada Suwoyo agar dikembalikan, namun Suwoyo tidak mau mengakui jika telah memiliki hutang uang kepada  Susi.
Kemudian Susi beberapa kali mengadukan permasalahan tersebut ke kantor Desa Gebyog serta melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Magetan namun belum ada titik temu/penyelesaian dimana dalam pengaduan tersebut, Susi juga mengakui memiliki hubungan perselingkuhan dengan  Suwoyo (Sambong)
Unjuk rasa hari ini bukanlah aksi yang pertama, namun juga terjadi pada tanggal 9 Agustus 2016 terkait dengan permasalahan tersebut.Tsr


Tidak ada komentar:

Posting Komentar