Jumat, 12 Juni 2020

Babinsa Desa Prampelan Serka Budi Utama Dampingi Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai



Magetan -  Babinsa desa Prampelan Koramil 0804/07 Karangrejo Serka Budi Utama melaksanakan pendampingan dan pengawasan pembagian Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) di wilayah desa Binaannya yang dilaksanakan di Toko Adiva desa Prampelan Kecamatan Karangejo, Jum'at ,12/06/2020.

Warga desa Prampelan kec. Karangrejo secara bergantian mendatangi Toko Adiva desa Prampelan yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam acara pembagian Telur dan Beras yang termasuk dalam kriteria Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Hadir dalam kegiatan tersebut Serka Budi Utama, Babinkamtibmas Bripka Eko Utomo, Petugas dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Ibu Atik Winarsih, Perangkat Desa serta warga yang mendapat Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) sebanyak 148 orang warga yang tidak mampu.

Menurut Serka Budi Utama Babinsa desa Prampelan mewakili Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten Arm Agus Hariyono menuturkan,” Dalam pembagian bantuan ini kami selaku Babinsa bersama Tiga Pilar di Kec. Karangrejo ini selalu bersinergi dalam setiap kegiatan diwilayah binaan kami, dalam penyaluran bantuan ini bahwa beras yang dibagikan sudah masuk kriteria beras bagus dan layak kosumsi, Syukur alhamdulilah, kegiatan ini aman dan lancar tanpa ada kendala meski banyaknya warga yang berdatangan untuk sekedar menyaksikan maupun hanya mengantar keluarganya untuk pengambilan BPNT,”tuturnya.

Dalam pembagian BPNT tersebut warga desa Prampelan yang berhak menerima bantuan harus mematuhi aturan pemerintah dengan menjaga Protokoler Kesehatan, tidak harus berebut dan ricuh, karena sudah tersistematis dengan adanya pembagian BPNT tersebut.

Sekedar diketahui Bantuan Pangan Non Tunai tersebut merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga penerima, manfaat yang ditetapkan sebagai keluarga penerima BPNT sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, selain itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan, yang bersinergikan berbagai program perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Nasional.

Sedangkan tujuan Bantuan Pangan Non Tunai tersebut guna meningkatkan perekonomian rakyat dan menurunkan angka kemiskinan yang ditandai dengan pemberian bantuan langsung kepada penerima. (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar