Magetan - Berkaitan dengan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDes) Tahun 2020 dan Penetapan RKPDes Tahun 2021 di Desa Gondang Kecamatan
Karangrejo Kabupaten Magetan, bertempat di aula balai Desa Gondang.
Materi yang dibahas dalam
Musyawarah Desa, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan Musyawarah dan
narasumber adalah Bahasan Rancangan RKPDes Tahun 2020 Bahasan Rancangan Daftar
Usulan RKPDes (DU RKPDes) tahun 2021, Bahasan Para Delegasi Desa yang akan
mengikuti Musrenbangcam tahun 2020, ucap
Kades Gondang di antara kata sambutannya yg sekaligus memaparkan RKPdes.
Setelah dilakukan pembahasan
terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa, menyepakati
beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah
desa yaitu Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi
RKPDes tahun 2020 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020.
Dalam Kesempatan ini Bpk. Kepala
Desa, Bpk. Sudaryanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia penetapan
RKP Desa Tahun 2020, dan penyampaian terima kasih kepada anggota Forkopimca,
BPD, LPM, dan peserta rapat serta semua warga desa yang telah sama-sama peduli
untuk turut serta sesuai bidangnya untuk membangun dan memajukan desa Gondang.
Juga tak lupa di sampaikan apresiasi positif
kepada Babinsa desa Gondang Bapak Serka Suseno yang selalu pro aktif monitor
perkembangan situasi di desa Gondang dengan selalu bersinergi tiga pilar yang
Kompak antara Babinsa,
Babinkamtibmas, dan Kepala
Desa, dalam rangka menyikapi
permasalahan di desa demi menjaga stabilias keamanan dengan harapan desa
Gondang selalu aman dan kondusif, ujar Bapak Kades
Penyampaian terima kasih kepada
Narasumber dari Kecamatan Karangrejo yang nanti akan memberikan pengarahan
secara lebih luas tentang perencanaan pembangunan di desa, kami berharap dalam
acara ini bisa menghasilkan kesepakatan rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk
ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2020 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes
RKPDes tahun 2020.
Kades Gondang jg menyampaikan
rasa terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada pihak TNI dan Polri yang telah mengawal jalan nya semua kegiatan
RKPDes sampai selesai.
Selanjutnya Narasumber dari Tim
fasilitasi Kecamatan Karangrejo menyampaikan pengarahan Bahwa berdasarkan
Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka
diharapkan setiap desa agar berjalan sesuai dengan tahapan/alur penyusunan RKP
Desa dan Daftar Usulan Desa.
Berpedoman pada hasil kesepakatan
musdes, pagu indikatif desa, PADesa, Renc.kegiatan pemerintah, pemerintah prov.
Pemerintah kab/kota, jaring aspirasi masy. DPRD Prov. Kan/kota, hasil
pencermatan ulang RPJMDes, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan
kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Rancangan RKPDes sedikit berisi, Evaluasi
pelaksanaan RKPDes tahun lalu, Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa
yang dikelola oleh desa, Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang
dikelola melalui kerjasama antar desa dan pihak ketiga, Prioritas program,
kegiatan dan anggran desa yang dikelola oleh desa sebagai kew. Penugasan
pemerintah, Pemda, Prov, Kab/Kota.
Dalam acara inti Musyawarah Desa
yang dipimpin oleh Ketua BPD Gondang,
Bpk. Hadi Sutrisno didahului dengan pemaparan hasil pembangunan di tahun 2019
dan perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2020 dan Daftar Usulan RKP Desa
untuk Tahun 2021.
Peserta menyepakakti hasil Musdes
Perencanaan Pembangunan Desa tahun 2020 dan DU RKP Desa tahun 2021 yang akan
ditetapkan menjadi RKPDesa Tahun 2020 dan DU RKPDesa tahun 2021 yang nantinya
akan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020, pungkasnya. ( Bay. R. 07 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar