Senin, 11 Februari 2019

Forkopimca Kecamatan Karangrejo Bersinergi Sukseskan Musrenbang Tingkat Kecamatan


Magetan  - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Karangrejo, yang bertempat di Aula Desa Pelem Kec. Karangrejo Kab. Magetan yang merupakan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan Karangrejo yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Magetan pada tahun 2020.

Para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan Karangrejo untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang desa/Kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan Karangrejo. Senin (12/02/2019)

Hadir dalam Musrenbang Kecamatan Karangrejo diantarnya, Bupati Magetan Bpk. Drs. Dr. H. Suprawoto, SH, M.S.i, Camat karangrejo Rudy Harsono S, Sos, Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten Inf Arif W, Kapolsek Karangrejo AKP Ruwajianto, SH, Kabid Bappeda Magetan Bpk. Bambang, Babinsa Ds. Pelem Serka Supriyono, Babinkamtibmas Ds. Pelem Bripka Sofyan, Kepala Desa se BPD dan LPM dan Ibu PKK dan Tokoh masyarakat Dan Ketua Rw/Rt  Se. Kec Karangrejo.

Bpk. Bambang AW selaku Kabid dari Bappeda Kab. Magetan dalam sambutannya menyampaikan  Musrenbang merupakan wahana untuk mensinergiskan dan menyepakati prioritas usulan dan masalah dari masyarakat tingkat Kelurahan/desa dan lintas Kelurahan/desa yg menjadi skala pelayanan atau kewenangan Kecamatan dan lintas Kecamatan tahun depan.

Bupati Magetan Dr. Drs. H Suprawoto, SH. M.Si Dengan adanya kewengan pemerintah dibagi dua kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah proponsi dan kabupaten/kota ( otonomi daerah ).

Maka kewenangan pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan - kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Di bidang Moneter, Yustisi, Keamanan, Agama, Politik luar Negeri, Pertahanan dan Keamanan.

 Wewenang pemerintah daerah berkaitan dengan kebijakan - kebijakan untuk dilaksanakan oleh suatu daerah. Wewenang pemerintah daerah yang satu dengan lainnya tentu saja berbeda karena berkaitan dengan karakteristik daerah yang ada tetapi masih berpegang pada asas-asas pemerintahan daerah yang ada. Secara umum, wewenang pemerintah daerah satu dengan lainnya memiliki kesamaan. “jelasnya” (R.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar