Magetan - Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Karangrejo, yang bertempat di
Aula Desa Pelem Kec. Karangrejo Kab. Magetan yang merupakan dasar penyusunan
Rencana Pembangunan Kecamatan Karangrejo yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang
sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Magetan pada tahun 2020.
Para pemangku
kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan Karangrejo untuk mendapatkan
masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait
yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang desa/Kelurahan, serta
menyepakati rencana kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan Karangrejo.
Senin (12/02/2019)
Hadir dalam Musrenbang Kecamatan
Karangrejo diantarnya, Bupati Magetan Bpk. Drs. Dr. H. Suprawoto, SH, M.S.i,
Camat karangrejo Rudy Harsono S, Sos, Danramil 0804/07 Karangrejo Kapten Inf
Arif W, Kapolsek Karangrejo AKP Ruwajianto, SH, Kabid Bappeda Magetan Bpk.
Bambang, Babinsa Ds. Pelem Serka Supriyono, Babinkamtibmas Ds. Pelem Bripka
Sofyan, Kepala Desa se BPD dan LPM dan Ibu PKK dan Tokoh masyarakat Dan Ketua
Rw/Rt Se. Kec Karangrejo.
Bpk. Bambang AW selaku Kabid dari
Bappeda Kab. Magetan dalam sambutannya menyampaikan Musrenbang merupakan wahana untuk
mensinergiskan dan menyepakati prioritas usulan dan masalah dari masyarakat
tingkat Kelurahan/desa dan lintas Kelurahan/desa yg menjadi skala pelayanan
atau kewenangan Kecamatan dan lintas Kecamatan tahun depan.
Bupati Magetan Dr. Drs. H
Suprawoto, SH. M.Si Dengan adanya kewengan pemerintah dibagi dua kewenangan
pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah proponsi dan kabupaten/kota (
otonomi daerah ).
Maka kewenangan pemerintah pusat
berkaitan dengan kebijakan - kebijakan dalam skala nasional yang mengatur
harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Di bidang Moneter, Yustisi,
Keamanan, Agama, Politik luar Negeri, Pertahanan dan Keamanan.
Wewenang pemerintah daerah berkaitan dengan
kebijakan - kebijakan untuk dilaksanakan oleh suatu daerah. Wewenang pemerintah
daerah yang satu dengan lainnya tentu saja berbeda karena berkaitan dengan
karakteristik daerah yang ada tetapi masih berpegang pada asas-asas
pemerintahan daerah yang ada. Secara umum, wewenang pemerintah daerah satu
dengan lainnya memiliki kesamaan. “jelasnya” (R.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar