Selasa, 15 November 2016

Danramil 0804/07 Karangrejo Sosialisasi Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing Kecamatan Karas



Danramil 0804/07 Karangrejo Sosialisasi Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing Kecamatan Karas

Antisipasi warga asing dan pengawasan terhadap warga asing pemerintah Kecamatan Karas bersama dengan Dinas Imigrasri Madiun gelar sosialisasi dan pengawasan bagi warga asing . Selasa 15/11/2016
Dengan mengambil tempat dibalai Kecamatan Karas dan dihadiri Kepala Imigrasi Wilayah Madiun ( Bpk Sigit ) Ka Tim Imigrasi, Camat Karas ( Bpk Arif ), Danramil 0804/07 ( Kapten Inf Misran ), Kapolsek Karas ( AKP Suprapto ), Seluruh Kepala Desa Kec Karas dengan jumlah 25 orang
Camat Karas Arif Ridwan dalam sambutanya menyampaikan “selamat datang kepada tim Imigrasi wilayah madiun yang akan menyampaikan rapat dan sosialisasi pembentukan tim satgas, tim pora mayoritas di magetan warga asing yang banyak berdomisili di desa temboro kebanyakan mengaji dan  bermukim di sekitaran desa temboro untuk kondisi Kec Karas banyak sekali pondok dan ulama yg membuka pengajaran agama.
Sambutan dari kepala kantor imigrasi wilayah madiun ( Bpk Sigit ) menyampaikan “  tujuan dari sosialisasi ini untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan orang asing diwilayah Kec. Karas, oleh karena itu akan membuat tim pengawasan tingkat kecamatan yang beranggotakan unsur kantor kecamatan, kantor kelurahan dan desa jadi kita bisa mengawasi orang asing apabila melakukan hal – hal yang mencurigakan, maka kami dari pihak imigrasi akan mendeportasi orang asing tersebut dan apabila melakukan yang melanggar hukum dapat dilaporkan ke pihak polisi sesuai dengan KUHP pelanggarannya

– untuk kewajiban orang asing yang berada diwilayah indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaanya dan penjamin bertanggung jawab atas keberadaannya dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah indonesia

– orang asing wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat

– orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yg dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasinnya
– koordinasi dan pelaporan masyarakat RT/RW menuju kelurahan disampaikan ke kecamatan dilanjutkan ke imigrasi madiun dan akan diluncurkan aplikasi tentang pengawasan orang asing tersebut.
Adapun Tugas Tim Satgas Pora  tersebut adalah melakukan pendataan terhadap orang asing yang berada diwilayah magetan,  memerintahkan warga yang memberikan penginapan kepada orang asing untuk melaporkan orang asing kepada kantor kelurahan/desa dan kecamatan foto paspor dan visa/cap imigrasi, anggota satgas tim pora hanya dapat mendata serta melaporkan ke kantor imigrasi kelas II Madiun, kalau orang asing tersebut menikah dan mempunyai anak maka anak tersebut sebelum usia 18 tahun harus mempunyai paspor kalau sudah usia 18 tahun baru bisa memilih ikut bapaknya atau ibunya, negara kita akan terancam kalau keberadaan orang asing tersebut tidak kita awasi kita harus waspada gerakan orang asing dari tionghoa yang berkamuflase ingin menjadi warga negara Indonesia, bila ada keluhan dengan orang asing agar menghubungi kantor imigrasi no telp 0351-386667 atau fax 0351-386668 whatshaap WASKADIM MADIUN 081336783050,  banyak yang melaporkan ke UNHCR untuk menjadi pengungsi supaya tidak ada perizinan ke imigrasi jadi orang asing tersebut dapat memasuki negara manapun untuk menjadi pengungsi agar diwaspadai modus tersebut untuk masuknya intelijen asing, bila menemukan orang asing yang membawa dokumen pengungsi agar dibiarkan saja jangan di fasilitasi dikarenakan meraka sudah difasilitasi oleh UNHCR, bila anak dari perkawinan silang umur 0-18 tahun harus mempunyai kartu Affidafit yang terdiri dari data paspor suami istri dan akte nikah serta akte kelahiran,  untuk ijin 5 tahun menggunakan kartu KITAP ( kartu ijin tinggal tetap )
Usai penyampaian materi dari  kepala kantor imigrasi madiun acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (tsr dim 0804/sat)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar