Danramil 0804/07 Karangrejo Sosialisasi Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing
Kecamatan Karas
Antisipasi warga asing dan
pengawasan terhadap warga asing pemerintah Kecamatan Karas bersama dengan Dinas
Imigrasri Madiun gelar sosialisasi dan pengawasan bagi warga asing . Selasa 15/11/2016
Dengan mengambil tempat dibalai
Kecamatan Karas dan dihadiri Kepala Imigrasi Wilayah Madiun ( Bpk Sigit ) Ka
Tim Imigrasi, Camat Karas ( Bpk Arif ), Danramil 0804/07 ( Kapten Inf Misran ),
Kapolsek Karas ( AKP Suprapto ), Seluruh Kepala Desa Kec Karas dengan jumlah 25
orang
Camat Karas Arif Ridwan dalam
sambutanya menyampaikan “selamat datang kepada tim Imigrasi wilayah madiun yang
akan menyampaikan rapat dan sosialisasi pembentukan tim satgas, tim pora
mayoritas di magetan warga asing yang banyak berdomisili di desa temboro
kebanyakan mengaji dan bermukim di sekitaran desa temboro untuk kondisi
Kec Karas banyak sekali pondok dan ulama yg membuka pengajaran agama.
– untuk kewajiban orang asing yang berada diwilayah indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaanya dan penjamin bertanggung jawab atas keberadaannya dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah indonesia
– orang asing wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat
– orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yg dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasinnya
– koordinasi dan pelaporan masyarakat RT/RW menuju kelurahan disampaikan ke kecamatan dilanjutkan ke imigrasi madiun dan akan diluncurkan aplikasi tentang pengawasan orang asing tersebut.
Adapun Tugas Tim Satgas
Pora tersebut adalah melakukan pendataan terhadap orang asing yang berada
diwilayah magetan, memerintahkan warga yang memberikan penginapan kepada
orang asing untuk melaporkan orang asing kepada kantor kelurahan/desa dan
kecamatan foto paspor dan visa/cap imigrasi, anggota satgas tim pora hanya
dapat mendata serta melaporkan ke kantor imigrasi kelas II Madiun, kalau orang
asing tersebut menikah dan mempunyai anak maka anak tersebut sebelum usia 18
tahun harus mempunyai paspor kalau sudah usia 18 tahun baru bisa memilih ikut
bapaknya atau ibunya, negara kita akan terancam kalau keberadaan orang asing
tersebut tidak kita awasi kita harus waspada gerakan orang asing dari tionghoa
yang berkamuflase ingin menjadi warga negara Indonesia, bila ada keluhan dengan
orang asing agar menghubungi kantor imigrasi no telp 0351-386667 atau fax
0351-386668 whatshaap WASKADIM MADIUN 081336783050, banyak yang
melaporkan ke UNHCR untuk menjadi pengungsi supaya tidak ada perizinan ke
imigrasi jadi orang asing tersebut dapat memasuki negara manapun untuk menjadi
pengungsi agar diwaspadai modus tersebut untuk masuknya intelijen asing, bila
menemukan orang asing yang membawa dokumen pengungsi agar dibiarkan saja jangan
di fasilitasi dikarenakan meraka sudah difasilitasi oleh UNHCR, bila anak dari
perkawinan silang umur 0-18 tahun harus mempunyai kartu Affidafit yang terdiri
dari data paspor suami istri dan akte nikah serta akte kelahiran, untuk
ijin 5 tahun menggunakan kartu KITAP ( kartu ijin tinggal tetap )
Usai penyampaian materi dari
kepala kantor imigrasi madiun acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (tsr
dim 0804/sat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar